PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Terdapat 7 poin tuntutan rakyat penambang emas kepada DPRD dan Pemkab Mandailing Natal (Madina).
Ketujuh tuntutan itu tertuang dalam surat pernyataan yang diorasikan di halaman DPRD Madina dalam aksi unjukrasa melibatkan sekitar 5.000 orang, Kamis (12/12/2019).
Poin-poin tuntutan diantaranya :
Pertama : Meminta DPRD Madina untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam mengupayakan regulasi penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Kedua : Masyarakat pekerja tambang menagih janji DPRD Madina kepada rakyat penambang saat unjukrasa tahun 2017 lalu.
Ketiga : Masyarakat penambang meminta DPRD Madina dan Pemkab Madina memberikan jaminan kepada pekerja tambang agar bisa bekerja dengan tenang tanpa ancaman maupun penangkapan.
Keempat : Meminta agar seorang penambang warga Hutabargot yang ditangkap polisi agar dibebaskan.
Kelima : meminta pemerintah membina tambang rakyat, bukan membinasakannya.
Poin-poin tuntutan itu ditandatangani Kordinator Aksi, Taufik Pulungan dan Kordinator Lapangan, Ilman Sakti Nasution dalam surat pernyataan Aliansi Masyarakat Penambang Madina.
Rakyat penambang yang berunjukrasa ini tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penambang Madina (Ampena).
Mereka bergerak ke DPRD Madina sekitar pukul 10.00 WIB.
Berdasar catatan Mandailing Online, aktivitas penambangan emas oleh rakyat telah berlangsung lebih 10 tahun di kawasan perbukitan Hutabargot dan Nagajuang.
Aktivitas penambangan secara sederhana itu menjadi mata pencaharian rubuan rakyat Madina ditengah kegagalan pemerintah menumbuhkan lapangan kerja bagi rakyat.
Penambangan emas oleh rakyat itu menjadi dilematis karena pemerintah belum menerbitkan regulasi yang mengaturnya, sehingga rakyat penambang rentan berhadapan dengan hukum.
Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis di hadapan pengunjukrasa menyatakan DPRD akan berupaya melakukan kajian bagi penerbitan regulasi yang mengatur tambang rakyat.
Di sisi lain, Erwin juga meminta penambang agar tidak mendirikan gelondongan emas di kawasan-kawasan pemukiman.
Peliput : Dahlan Batubara