Berita Sumut

Dukcapil Deliserdang Sudah Mampu Cetak e-KTP

Lubukpakam – Terhitung sejak Januari 2015, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deliserdang telah dapat melakukan penyetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Karenanya, bagi warga yang belum merekam e-KTP agar melakukan perekaman di kantor camat masing-masing tanpa dipungut biaya apapun. "Selama ini pencetakan e-KTP di pusat, kita hanya melakukan perekaman.Tapi mulai Januari ini kita sudah dapat menyetaknya," kata Kadis Dukcapil Deliserdang Dra Wastiana Harahap kepada MedanBisnis, Selasa (13/1).

Menurut Wastiana, selama masa transisi pemerintahan, setiap Dukcapil kabupaten/kota di seluruh Indonesia harus menangani semua permasalahan tentang e-KTP. Pertama kabupaten/kota harus tetap merekem e-KTP, sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menghentikan pencetakan sejak Oktober s/d Deseember 2014.

Kedua, seluh e-KTP yang belum terbit menjadi tanggungjawab kabupaten/kota. Ketiga, kesalahan nama, foto dan lainnya menjadi tanggungjawab setip daerah.
"Jadi bola panas itu ada di tangan kabupaten/kota. Apalagi, jumlah e-KTP yang belum tercetak semakin banyak, sementara blanko dari pusat masih terbatas. Kan kalau blanko tidak ada kita nggak bisa mencetak," papar Wastiana.

Dikatakannya, meski Kemendagri telah menghentikan pencetakan e-KTP selama tiga bulan terakhir ini, namun pihaknya terus melakukan perekaman karena belum ada surat secara resmi terkait penyetopan e-KTP tersebut.
"Jadi tidak bisa serta merta pembuatan e-KTP dibatalkan, karena hal itu amanat undang-undang," tuturnya.

Sebab, berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 1 point 14 bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-elektronik dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
Karenanya, dia menghimbau kepada masyarakat jika ingin melakukan perekaman e-KTP di Dinas Dukcapil Deliserdang haruslah mengikuti SOP berupa rekomendasi dari desa dan kecamatan.

Kata Wastiana, paling lambat proses pembuatan e-KTP tersebut selama 14 hari, karena setiap orang yang melakukan perekaman harus online terlebih dahulu keseluruh kabupaten/kota di Indonesia. Ini bertujuan agar tidak ada warga yang melakukan perekaman ganda.

"Contonya, kalau sesorang sudah melakukan perekaman di Deliserdang, tak lama kemudian orang tersebut pindah ke daerah lain, lantas melakukan perekaman ulang, otomatis tidak bisa terekam lagi. Itu sebabnya,e-KTP itu tidak bisa selesai dalam satu atau dua hari," ucapnya.

Adapun target pembuatan e-KTP di Deliserdang sebanyak 1.135.000 orang yang sudah terekam 947.977, sementara yang sudah diterbitkan sebanyak 899.868 dan yang belum terbit ada sebanyak 48.301.(medanbisnis)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.