Seputar Madina

Visi Misi Calon Bupati/Wakil Bupati Yusuf Nasution-Imron Lubis

 

(Bagian 2 dari 3)

 

  1. Strategi dan Arah Kebijakan
  2. Strategi

Strategi untuk mewujudkan sasaran terciptanya masyarakat yang berakhlak mulia adalah :

  1. Meningkatkan bantuan sosial untuk kegiatan keagamaan;
  2. Peningkatan penerapan kaidah dan ajaran agama dalam berbagai aspek kehidupan;
  3. Meningkatkan bantuan untuk pembangunan sarana prasarana keagamaan

Strategi untuk mewujudkan sasaran Meningkatnya pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, pasar serta infrastruktur sosial lainnya di seluruh wilayah Mandailing Natal sehingga tidak ada lagi daerah yang terisolir dan tertinggal :

  1. Menyiapkan Rencana Investasi Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
  2. Melaksanakan metode pemerataan dalam pelaksanaan pembangunan;
  3. Mengedepankan anggaraan untuk kebutuhan pemenuhan infrastruktur khususnya dalam rangka penuntasan daerah terisolir dan tertinggal;

Strategi untuk mewujudkan sasaran Meningkatnya pendapatan masyarakat, kesempatan bekerja dan berusaha yang memperhatikan aspek pembangunan berkelanjutan adalah :

  1. Peningkatan produk dan skala usaha hasil pertanian;
  2. Peningkatan investasi & daya saing produk industri terutama agroindustri serta perbaikan iklim perdagangan;
  3. Peningkatan dan pemberdayaan UKM dan Koperasi;
  4. Peningkatan daya saing produk pariwisata;
  5. Peningkatan pengelolaan Sumber Daya Alaam dan pelestarian lingkungan hidup secara efektif dan efisien;
  6. Peningkatan peran desa/kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat;
  7. Perluasan dan pemberdayaan kerjasama antar daerah dan antar lembaga;
  8. Menjamin kenyamanan berinvestasi baik bagi investor dalam daerah maupun dari luar daerah;
  9. Peningkatan keterampilan hidup bagi generasi muda;

Strategi untuk mewujudkan sasaran Meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang unggul, profesional, cerdas, dan sehat adalah :

  1. Peningkatan upaya penanggulangan kemiskinan;
  2. Peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan;
  3. Peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan;
  4. Peningkatan kualitas tenaga kerja;
  5. Peningkatan pemberdayaan perempuan, pemuda dan olahraga;
  6. Peningkatan IPTEK untuk menunjang pembangunan;

Strategi untuk mewujudkan sasaran Terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, transparan, akuntabel dan demokratis adalah :

  1. Peningkatan peran aparatur daerah yg bersih, berwibawa dan profesional, yg berorientasi pada pelayanan masyarakat;
  2. Peningkatan sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel;
  3. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
  4. Peningkatan pelayanan masyarakat dan sistem pelayanan perijinan;
  5. Peningkatan peran serta masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, pelaksanaan dan pengawasan;
  6. Peningkatan peran Aparatur Pemerintahan;

 

  1. Arah kebijakan

Arah kebijakan untuk mewujudkan tujuan pembangunan Penataan kehidupan beragama serta peningkatan penerapan kaidah – kaidah agama dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat adalah :

  1. Pengembangan pendidikan keagamaan berbasis kearifan lokal yang difasilitasi Pemerintah;
  2. Peningkatan kesejahteraan guru MDA dan Guru Mengaji;
  3. Peningkatan kualitas dan kuantiitas pesantren;
  4. Menerapkan nilai – nilai agama dalam setiap aspek kehidupan;

Arah kebijakan untuk mewujudkan tujuan pembangunan peningkatan akses dan kualitas infrastruktur daerah sehingga tiidak ada lagi daerah yang tertinggal :

  1. Peningkatan proporsi anggaran pembangunan yang berkaitan langsung dengan pemenuhan infrastruktur dasar;
  2. Pengembangan jalan dan jembatan yang diprioritaskan ke sistem sentra produksi, kawasan industri dan kawasan wisata;
  3. Perencanaan pembangunan dan perbaikan sistem irigasi yang rusak;
  4. Peningkatan Perencanaan dan pembangunan jalan penghubung antar desa;
  5. Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana air bersih;
  6. Peningkatan pelayanan perhubungan dan komunikasi;
  7. Peningkatan perluasan jaringan listrik desa;
  8. Percepatan pembangunan pada kawasan perbatasan dan terisolasi, terutama prasarana transportasi, air bersih, lingkungan permukiman yang sehat, ekonomi industri pedesaan & layanan informasi.

Arah kebijakan untuk mewujudkan tujuan pembangunan peningkatan pengelolaan SDA yang ramah lingkungan dan berwawasan lingkungan adalah :

  1. Peningkatan ketahanan pangan serta meningkatkan pendapatan petani;
  2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia pertanian, perikanan dan kelautan, serta kehutanan;
  3. Peningkatan akses petani terhadap sumber daya produksi, seperti saprodi, permodalan, teknologi, informasi, transportasi dan pasar;
  4. Peningkatan produk unggulan hasil pertanian;
  5. Peningkatan pengelolaan perairan darat dan laut;
  6. Penciptaan keanekaragaman hasil pertanian dengan mendorong kegiatan penelitian di bidang pertaniaan secara berkelanjutan;
  7. Peningkatan promosi dan kerjasama investasi
  8. Peningkatan industri kecil dan menengah pengolah hasil pertanian (agroindustri);
  9. Peningkatan pelayanan informasi potensi dan perijinan investasi;
  10. Peningkatan pelayanan prasarana perdagangan, terutama pasar daerah, pasar desa dan pasar khusus;
  11. Menjadikan BUMD sebagai lokomotif dan ujung tombak kebangkitan dan kedaulatan ekonomi masyrakat;
  12. Mendorong penyaluran kredit perbankan pada petani,nelayan,pedagang kecil dan sebagainya;
  13. Peningkatan kualitas SDM dan manajemen UKM dan koperasi;
  14. Pengembangan wisata alam, sejarah, ilmiah, seni budaya dan kuliner;
  15. Peningkatan kerjasama dalam pengembangan obyek dan daya tarik wisata serta kerjasama pemasaran pariwisata dengan Pemerintah Pusat / Propinsi, swasta maupun masyarakat;
  16. Peningkatan kualitas pelayanan obyek wisata dan pemanfaatan aset warisan budaya menjadi daya tarik wisata yg atraktif;
  17. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan SDA dan LH melalui pola kemitraan;
  18. Peningkatan pengendalian pencemaran dan pengrusakan Lingkungan hidup;
  19. Peningkatan upaya rehabilitasi lahan dan konservasi SDA;
  20. Mengamankan dan merehabilitasi daerah aliran sungai termasuk untuk antisipasi bencana banjir dan irigasi pertanian;
  21. Melindungi flora dan fauna sebagai keanekaragaman hayati dan aset bangsa;
  22. Peningkatan infrastruktur desa dan Badan Usaha Desa;
  23. Perluasan dan pemberdayaan kerjasama antar daerah serta kerjasama antar lembaga.

Arah kebijakan untuk mewujudkan tujuan pembangunan peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia adalah :

  1. Pemenuhan kebutuhan pokok bagi keluarga miskin, terutama pangan, layanan kesehatan, pendidikan dan tersedianya lapangan pekerjaan untuk pengangguran;
  2. Peningkatan kegiatan padat karya;
  3. Peningkatan penyediaan sarana prasarana pendidikan yang baik;
  4. Mewujudkan program wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun;
  5. Menyediakan anggaran beasiswa dan fasilitas bagi mahasiswa dan pelajar berprestasi, potensial tapi kurang mampu;
  6. Peningkatan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan, baik Polindes, Puskesmas maupun RSU
  7. Peningkatan kesehatan lingkungan, perilaku hidup sehat dan peningkatan gizi masyarakat;
  8. Menyediakan pelayanan kesehatan gratis melalui Program Bantuan Iuran BPJS bagi keluarga kurang mampu;
  9. Peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit menular;
  10. Peningkatan kualitas & kuantitas tenaga kesehatan;
  11. Peningkatan keahlian teknis tenaga kerja melalui pelatihan kecakapan hidup (life skill) secara intensif serta membangun kerjasama dengan perusahaan;
  12. Peningkatan kualitas hidup, kesetaraan GENDER melalui peningkatan nyata peran dan kedudukan perempuan di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan;
  13. Peningkatan pembinaan dan penyediaan sarana dan prasarana olahraga masyarakat;

Arah Kebijakan untuk mewujudkan tujuan pembangunan Peningkatan kualitas layanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik adalah :

  1. Peningkatan pengetahuan dan kemampuan PNS melalui pendidikan kedinasan;
  2. Penerapan reward dan punishment secara proporsional;
  3. Peningkatan sistem perencanaan dan penganggaran yg partisipatif;
  4. Peningkatan sistem manajemen pengelolaan keuangan daerah;
  5. Peningkatan sistem pengawasan dan akuntabilitas kinerja aparatur pemerintah;
  6. Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi;
  7. Peningkatan Intensifikasi dan Ekstensifikasi sumber – sumber pendapatan asli daerah;
  8. Peningkatan manajemen pelayanan dan sistem akuntasi pengelolaan pendapatan daerah;
  9. Peningkatan sistem perijinan daerah one stop service di seluruh wilayah;
  10. Peningkatan upaya penegakan Perda;
  11. Peningkatan pelayanan Pembuatan KTP. KK, Akte Kelahiran dan dokumen lainnya;
  12. Peningkatan dialog interaktif, curah pendapat dan pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan publik. (bersambung ke bagian 3)

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.