PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Agar roda pemerintahan tetap berjalan, wakil bupati harus cepat mengendalikan pemerintahan daerah pasca penangkapan bupati Madina Hidayat Batubara oleh KPK.

Demikian dikatakan Ketua Peradi Tabagsel, Ridwan Rangkuti, SH,MH, Kamis (16/5/2013).

“Untuk sementara, menurut undang-undang yang berlaku, pengendali pemerintahan Madina berada ditangan wakil bupati, maka seluruh PNS juga harus tunduk, hormat dan patuh kepda wakil bupati Madina,” katanya.

Berdasar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, jika kepala daerah berhalangan atau berhalangan tetap maka wakil kepala daerah menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan kepala daerah.

Dan apabila nanti Bupati Madina Hidayat Batubara berstatus sebagai terdakwa atau sudah masuk tahap persidangan maka tanpa melalui usul DPRD Madina, presiden memberhentikan sementara Hidayat Batubara sebagai bupati Madina, dan wakil bupati secara otomatis diangkat menjadi pelaksana tugas (plt) bupati Mandailing Natal.

“Mari kita hormati hukum tanpa intervensi dan kepentingan apapun, kecuali penegakan hukum,” katanya. (dab)

Comments

Komentar Anda