PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Warga Desa Hutarimbaru Kecamatan Kotanopan menolak Aek Garingging sebagai sumber pengambilan air untuk perusahaan daerah air bersih Tirta Madina.
Alasan warga, jangankan untuk Tirta Madina, untuk kepentingan pengairan areal persawahan petani saja debit air Aek Garingging masih kurang, apalagi jika musim kemarau.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Hutarimbaru, M. Darwin menjelaskan bahwa penolakan tersebut merupakan hasil keputuasan musyawarah tokoh-tokoh masyarakat dan ratusan warga desa.
Alasan penolakan Desa Hutarimbaru ini serupa dengan alasan penolakan yang dilakukan warga Desa Gunung Tua Kecamatan Panyabungan sekitar tahun 2000 lalu, yakni debit air Sungai Rantopuran akan berkurang untuk kepentingan persawahan di kawasan itu jika air dari Rura Siharimau diambil. Namun, sekarang Tirta Madina sudah memipakan air dari Rura Siharimau, dan debit air ke sawah petani tak berkurang.
Terkait penolakan Hutarimbaru ini, pihak Komisi III DPRD Madina mekakukan peninjauan, Rabu (20/4) dipimpin Ketua Komisi III, Erwin Efendi Nasution SH diikuti anggota Arsidin Batubara, H. Bahri Efendi, Hamsyah Lubis dan H Maraganti.
Selain melakukan dialog dengan warga, Komisi III sempat melakukan kunjungan ke lokasi pengambilan air minum dan melakukan pertemuan dengan masyarakat desa Hutarimbaru.
Selain kekhawatiran berkiurangnya debit air, warga juga mengaku selama ini merasa dibodoh-bodohi oleh Tirta Madina, karena hingga saat ini perjanjian antara pihak Tirta Madina dengan warga soal jaringan air untuk keperluan masjid belum direalisasikan pihak Tirta Madina.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Madina, Erwin Efendi Nasution, SH kepada Mandailing online, Jum’at (22/4) mengatakan pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil Tirta Madina untuk dimintai penjelasan penolakan warga Hutarimbaru itu. Komisi III juga akan terus berupaya menjembatani aspirasi yang disampaikan oleh warga masyarakat desa Hutarimbaru.
Peliput : Holik Nasution
Editor : Dahlan Batubara