PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Segenap warga Mandailing Natal yang sudah merencanakan resepsi pernikahan atau “Horja” agar ditunda.
Penundaan “mambaen horja” ini satu dari 8 poin himbauan yang tertuang dalam Keputusan Bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tertanggal 27 Maret 2020.
Himbauan itu diterbitkan Forkopimda Mandailing Natal mencermati perkembangan terkini Covid-19.
Tujuh pimpinan menandatangani himbauan ini yakni Bupati Madina, Dahpan Hasan Nasution; Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis; Kapolres Madina, Horastua Silalahi; Dandim 0212/TS, Akbar Novrizal Yusananto; Kajari Madina, Taufik Djalal; Ketua PN Agama Madina, Yunadi; Ketua PN Madina, Muhammad Irsyad.
Delapan poin himbauan itu meminta warga untuk sementara menunda :
1. Acara resepsi pernikahan;
2. Acara acara adat yang mengumpulkan banyak orang;
3. Acara rapat rapat di kantor;
4. Acara reuni;
5. Acara penyambutan hari hari besar (nasional dan keagamaan);
6. Olahraga bersama/kegiatan olahraga yang mengumpulkan banyak orang;
7. Unjukrasa/demonstrasi;
8. Kegiatan lain yang sifatnya mengumpulkan banyak orang.
Himbaun bersama itu diperkuat oleh nomor surat masing masing pimpinan yakni :
Nomor 019.6/1017/TUPIM/2020
Nomor 170/048/DPRD/2020
Nomor B/295/III/2020
Nomor B/231/III/2020
Nomor B/358/N.2.28.1/CP.3/03/2020
Nomor W2-A19/365/HM.01/3/2020
Nomor W2.U17/420/UK.01.1/3/2020.
Kabag Humas Pemkab Madina, Wildan Nasution menjawab Mandailing Online, Sabtu (28/3/2020) menyatakan himbauan itu merupakan keputusan bersama Forkopimda Madina dalam upaya memutus sebaran Covid-19 di Madina.
Peliput : Dahlan Batubara