Seputar Madina

KP2KP- PEMKAB MADINA SOSIALISASI BPHTB


PANYABUNGAN : Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Panyabungan, bekerja sama dengan Pemda Madina (Mandailing Natal) melaksanakan sosialisasi pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dari Dirjen Pajak ke pemerintah daerah (Pemda), Rabu (10/11) di Aula Kantor Bupati Madina.
Acara dibuka Pj Bupati Madina, Aspan Syofian Batubara dihadiri Kanwil Ditjen Pajak Sumut II, Junjungan Sihombing, KP2KP Panyabungan, Darma Uzzaman, dan KPP Pratama Padangsidimpuan, A. Situmorang masing-masing narasumber. Peserta sosialisasi terdiri dari Kepala Dinas, Kabag, Bank, BPN, Notaris, serta camat se Madina.

Para narasumber Dirjen Pajak menyampaikan, sosialisasi bertujuan menekankan dan memberi pemahaman tentang cara supaya pemda dapat memungut pajak BPHTB, sehingga bisa menjadi salah satu sumber pemasukan (PAD) tehadap daerah.

Hal itu sesuai dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan restribusi daerah. Dengan demikian, setiap pemda/pemko harus mampu memungut BPHTB dari tiap transaksi objek pajak baik itu tanah atau bangunan.

Kemudian, hasil BPHTB sepenuhnya menjadi hak Pemda digunakan untuk meningkatkan pembangunan daerah dalam konteks mewujudkan dan meningkatkan tarap perekonomian masyarakat.

Pj Bupati, Aspan Batubara menyampaikan supaya setiap SKPD utamanya para camat lebih memahami juknis maupun juklak tentang penerapan dan tata cara memberlakukan BPHTB, sekaligus mensosialisasikannya terhadap masyarakat. (csh)
Sumber : Waspada

Comments

Komentar Anda