JAKARTA-
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengembangan penyidikan kasus pembobolan rekening milik Pemkab Batubara, Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp80 miliar. Pada Selasa (5/7) lalu, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menggali keterangan dari tiga pejabat Pemkab Batubara sebagai saksi.
“Penyidik Jampidsus Kejagung, Selasa (5/7) kemarin memeriksa tiga saksi terkait penyidikan dugaan korupsi penempatan dan pencairan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara di Bank Mega,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad, di Kejagung, Rabu (6/7).
Seperti disebutkan di situs resmi Kejagung, tiga saksi yang diperiksa penyidik masing-masing, Kabid Anggaran Dinas Pejabat Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Hunainsyah, Kabid Akuntansi Dinas PPKAD Abdul Hamid, dan Kasi Pencatatan dan Pembukuan Dinas PPKAD Ilyas.
Sebelumnya, pada 24 Juni 2011, penyidik kejagung juga memeriksa pejabat Pemkab Batubara sebagai saksi yakni, Syaiful Anwar, Plt Kadis PPKAD dan Edi Yusuf Sinaga, Plt Kasi Mengelola Sumbangan Pihak Ketiga Dinas PPKAD Pemkab Batubara.
Saat itu, penyidik juga memintai keterangan Arifin, seorang pegawai Bank Mega yang bertugas sebagai Back Office Bank Mega Cabang Jababeka. Dalam perkara ini, penyidik pada Jampidsus Kejagung sudah menyita sembilan buah mobil, dalam dua tahap. Tahap pertama enam mobil, kedua pada 22 Juni 2011 tiga mobil.
Perkembangan teranyar perkara ini, pihak Pemkab Batubara mendesak Bank Mega segera mengembalikan dana Rp80 miliar itu. Hanya saja, Direktur Utama Bank Mega JB Kendarto merasa keberatan jika harus mengembalikan dana kas dimaksud. Alasannya, yang kebobolan bukan pihaknya melainkan Pemkab Batubara dan Elnusa(sam)
Sumber : Sumut pos