STM Hilir,
Sejak Bukti Barus menjabat Kepala Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli serdang, dana Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang dianggarkan dalam Anggaran Dana Desa (ADD) setiap tahun tidak diketahui digunakan kemana.
Demikian diungkapkan Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat (Perak) Sumatera Utara Tambah Ginting di Talun Kenas, Senin (15/08/2011).
Menurut Tambah, Ketua Tim Penggerak PKK Desa Talapeta dalam tiga tahun ini tidak pernah transparan dalam penggunaan anggaran. Terkadang dalam usulan ADD setiap tahunnya dana itu diperuntukkan mengkader, namun kenyataannya sekalipun kegiatan itu tidak pernah dilaksanakan.
“Sehingga wajar timbul pertanyaan, uang yang mencapai jutaan rupiah tersebut dikemanakan,” ucap Tambah yang merupakan masyarakat Desa Talapeta.
Selain itu berdasarkan data yang dimilikinya, ADD Tahun 2009 senilai Rp20 juta dialokasikan untuk pengerasan jalan ke Dusun III, namun sepertinya uang itu tidak disalurkan sepenuhnya. Sebab Pemkab Deli Serdang melalui Program GDSM sudah memperbaiki jalan itu.
Bukan itu saja. Biaya angkut dan jasa petugas raskin juga sudah dimasukkan ke dalam ADD tiap tahunnya. Namun tetap saja harga raskin yang dibeli masyarakat Talapeta di atas harga yang ditentukan pemerintah sebesar Rp1.600/kg, ungkap Tambah yang dibenarkan warga lainnya.
Terkait permasalahan ini, Tambah mendukung sepenuhnya program Kajari Lubuk Pakam untuk melakukan pengusutan penggunaan dana ADD di Kecamatan STM Hilir karena penyaluran dana ADD khususnya di Desa Talapeta tidak pernah dimusyawarahkan terlebih dahulu.
“Kajari Lubuk Pakam tidak perlu takut melakukan pemeriksaan terhadap Kades maupun kroninya dan bila diperlukan dalam pemeriksaan nanti saya bersedia jadi saksi mewakili masyarakat bila dibutuhkan,” beber Tambah blak-blakan.
Menyikapi tudingan tak sedap ini, Kadesa Talapeta Bukti Barus tidak berhasil dikonfirmasi di kantor desa. Menurut salah seorang staf desa, Pak Kades lagi ke kecamatan. Konfirmasi melalui telepon juga tidak berhasil. Ketika dihubungi melalui ponsel, Bukti tidak bersedia mengangkat teleponnya. (BS-028)
Sumber :beritasumut.com