Berita Sumut

32 kabupaten/kota dimintakan ikut PNS masuk BPJS

MEDAN –  Sekdaprosu Nurdin Lubis mengimbau kepada 32 kabupaten/kota se-Sumut untuk mengikutkan seluruh PNS-nya masuk program BPJS-Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Pemprovsu segera mendaftarkan 11.863 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprovsu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bukan kalangan PNS saja, Pemprovsu juga mengharuskan non PNS seperti anggota DPRD, tenaga honorer, dan para pekerja outsourching atau pihak-pihak yang menerima gaji dari pemerintah  diikutsertakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sekdaprovsu mengatakan, sudah menjadi tanggungjawab dan kewajiban pemerintah untuk  memberikan jaminan kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan kepada para PNS.  Untuk pembayaran iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung di APBD Pemprovsu.

“Mengenai iuran, menjadi kewajiban pemerintah membayar PNS, sesuai Peraturan Presiden No. 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan jaminan sosial. PNS diwajibkan ikut masuk program  jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sementara, untuk non PNS wajib disertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua,” jelasnya.

Dia mengatakan, untuk mewujudkan kepesertaan PNS masuk sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan harus dibuat dulu payung hukumnya,yakni MoU antara Pemprovsu dengan BPJS Ketenagakerjaan Sumut.

Demikian juga dengan kabupaten/kota di Sumut harus melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Itu nanti kita rencanakan MoU-nya dilakukan secara bersama-sama di Bina Graha Medan, terkecuali Kabupaten Simalungun. Sebab Simalungun sudah terlebih dahulu mendaftarkan PNS-nya masuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.  Kita memberikan apresiasi kepada Bupati Simalungun JR Saragih. Tapi yang 32 kabupaten/kota lagi belum, tentu tugas kita untuk menghimbau dan mendorong 32 kabupaten/kota agar mendaftarkan PNS-nya masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.(wasp)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.