MEDAN – Dengan ditetapkan Wali Kota Medan non aktif Rahudman Harahap dan mantan Wali Kota Medan Abdillah serta Handoko Lie sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung) dalam pengalihan tanah PT Kerat Api Indonesia (KAI) di Kota Medan mendapat apresiasi dari para kalangan di Sumatera Utara.
Menurut Ketua LSM Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat ( GeTAR) Arief Tampubolon, langkah Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus jual beli lahan PT KAI ( BUMN) di Medan menjadi langkah positif penegakan hukum di Kota Medan.
” Kejagung harus lebih berani mengembangkan kasus ini lebih luas ke pihak-pihak terkait yang ikut menyetujui jualbeli lahan dan perizinan bangunan di atas lahan tersebut,” ungka Arief.
Kasus Rahudman dan Abdillah harus dibungkap lebar oleh Kejagung dengan menyeret semua yang terlibat dalam kasus tersebut ke pengadilan.
“Kita minta Kejagung tiodak main-main dalam kasus ini, segera dilimpahkan ke pengadilan, agar ada kepastian hukum dan tidak menjadi opini publik yang miring terhadap penanganan hukum di Sumut seperti yang lalu-lalu,” ungkap Arief.
Sepertib diberitakan dalam kasus sengketa lahan PT KAI di Medan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi menyebutkan kalau Rahudman Harahap ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print ” 08/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 20 Januari 2014 sedangkan Abdillah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print ” 09/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 20 Januari 2014.(wasp)