Berita Sumut

Rahudman-Abdillah tersangka aset KAI, harus dibuka lebar

MEDAN – Dengan ditetapkan Wali Kota Medan non aktif Rahudman Harahap dan mantan Wali Kota Medan Abdillah serta Handoko Lie sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung)  dalam pengalihan tanah PT Kerat Api Indonesia (KAI) di Kota Medan mendapat apresiasi dari para kalangan di Sumatera Utara.

Menurut  Ketua LSM Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat ( GeTAR) Arief Tampubolon, langkah Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus jual beli lahan PT KAI ( BUMN)   di Medan menjadi langkah positif penegakan hukum di Kota Medan.

” Kejagung harus lebih berani mengembangkan kasus ini lebih luas ke pihak-pihak  terkait yang ikut menyetujui jualbeli lahan dan perizinan bangunan di atas lahan tersebut,” ungka Arief.

Kasus Rahudman dan Abdillah harus dibungkap lebar oleh Kejagung dengan menyeret semua yang terlibat dalam kasus tersebut ke pengadilan.

“Kita minta Kejagung tiodak main-main dalam kasus ini, segera dilimpahkan ke pengadilan, agar ada  kepastian hukum dan  tidak menjadi opini publik yang miring terhadap penanganan hukum di Sumut  seperti yang lalu-lalu,” ungkap Arief.

Sepertib diberitakan dalam kasus sengketa lahan PT KAI di Medan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi menyebutkan kalau  Rahudman Harahap ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print ” 08/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 20 Januari 2014 sedangkan Abdillah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print ” 09/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 20 Januari 2014.(wasp)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.