Seputar Madina

9.356 Pelanggan PLN Terancam Diputus


MADINA- Ribuan pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), tepatnya 9.356 pelanggan dari total pelanggan listrik yang berjumlah 36.222, terancam diputus. Ancaman pemutusan aliran listrik ini dilakukan untuk pelanggan yang menunggak pembayaran rekening listrik.
“Hal ini dilakukan PLN Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sebagai langkah untuk penertiban terhadap pelanggan nakal yang tidak memenuhi kewajiban,” kata supervisor penagihan PLN Panyabungan, Eryan Tresnadi, didampingi supervisior pelayanan, K Sitompul, kepada METRO di ruang kerjanya, Selasa (4/1).
Untuk menerapkan itu, sambung Eryan, pihak PLN Panyabungan akan menerjunkan tim Penertiban dan Pemutusan Tenaga Listrik (P2TL). Tim ini akan langsung bergerak untuk menyikapi persoalan yang ada mengingat jumlah pelanggan yang melakukan tunggakan listrik di wilayah PLN Ranting Panyabungan tinggi.
Disebutkan Eryan, kebanyakan dari mereka (penunggak, red) merupakan pelanggan rumah tangga, kemudian sekolah negeri dan perkantoran pemerintah kabupaten Madina. Dari jumlah itu terpaksa diputus sebanyak ribuan pelanggan.
“Jumlah pelanggan yang menunggak saat ini sekitar 9.356 pelanggan dari seluruh total pelanggan listrik yang berjumlah 36.222. Pelanggan terhitung Desember yang tersebar di Kecamatan Panyabungan, Kecamatan Siabu dan Kecamatan Sayur Matinggi,” sebutnya.
Dijelaskannya lagi, meskipun pihaknya telah melakukan gebrakan dengan cara memutus saluran listrik ke rumah pelanggan yang menunggak pembayaran rekening listrik, namun jumlah pelanggan yang menunggak tetap tinggi hingga berjumlah 9.356 pelanggan.
“Hingga akhir Desember 2010 jumlah rekening listrik yang masih akan ditagih sebesar dari pelanggan nakal yang tak mau membayar rekeningnya lebih dari Rp754 juta,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan, PLN juga mengultimatum pelanggan yang menunggak di atas 1 bulan akan diberikan sanksi yakni pemutusan sambungan dan begitu pelanggan yang menunggak di atas 3 bulan akan dibongkar seluruh fasilitas PLN yang ada dan dipakai.
“Sebenarnya di akhir tahun 2010 target jumlah tunggakan sudah seharusnya tertagih keseluruhan. Namun, karena kurangnya kesadaran bagi pelanggan maka pihak kami masih kesulitan dan terpaksa dilakukan pemutusan, padahal kita ketahui listrik ini merupakan kebutuhan yang tak bisa ditawar-tawar,” katanya.
Sementara itu, supervisor bidang pelayanan, K Sitompul, menceritakan, pihaknya kesulitan saat melakukan pemutusan. Sebab, tak sedikit pelanggan yang emosi hingga marah saat PLN mau melakukan pemutusan. Padahal sebenarnya yang mereka lakukan sudah merupakan prosedur hanya saja pelanggan sendiri yang tak mau patuh aturan.
“Sebagian pelanggan setelah dilakukan pemutusan baru mau membayar tunggakannya sampai lunas, bahkan ada juga setelah dilakukan pembongkaran rampung baru datang melapor dan melunasinya,” ucapnya.
Diungkapkannya, bahwa program pemutusan sambungan bagi pelanggan yang nunggak membawa hasil. Dari sekian jumlah pelanggan yang masuk daftar untuk dikenai sanksi 80 persen di antaranya sudah melapor dan melunasi tunggakannya.
Di tempat terpisah, Manajer PLN Ranting Panyabungan, Pardomuan Nasution, kepada METRO, mengatakan, pemutusan sambungan atau pembongkaran seharusnya tidak perlu terjadi dengan catatan antara pelanggan dengan pihak PLN Ranting Panyabungan bisa bekerjasama.
“Perlu kita ketahui bahwa listrik merupakan kebutuhan penting bagi seluruh masyarakat. Namun, faktanya bisa kita lihat bahwa masyarakat itu lupa, dan ketika listrik padam masyarakat emosi dan marah dan giliran bayar rekening pura-pura lupa,” kata Pardomuan.
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat pelanggan listrik untuk tepat waktu membayar rekening, setidaknya jangan sampai masuk kategori pemutusan atau pembongkaran. (wan)
Sumber : Metro Tabagsel

Comments

Komentar Anda