Seputar Madina

Abdul Latif Minta Pemda Tak Ganggu Perusahaan Gegara Politik

KAUM IBU JANGAN DIPERALAT

Abdul Latif

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – “Kepada pemerintah daerah, tolong lindungi pengusaha yang punya izin. Jangan karena politik kenyamanan kami terganggu”.

Itu dinyatakan pegusaha pemilik perusahaan pemecah batu, Abdul Latif Lubis di hadapan wartawan, Selasa (15/9/2020).

Pernyataan itu meresfon adanya rombongan kaum ibu dari Desa Sipapaga Kecamatan Panyabungan yang bertemu bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution tanggal 13 September 2020 lalu di Taman Raja Batu.

Rombongan kaum ibu itu mengeluhkan kondisi batu pecah mereka tak laku lagi sejak kehadiran PT. Binham di Sipapaga.

Menurut Latif, yang dikeluhkan kaum ibu itu tak benar.

“Angota saya sudah investigasi langsung ke rumah ibu-ibu itu. Dan fakta kami temukan bahwa ibu-ibu itu tak memahami apa apa, dan diduga dikondisikan seseorang yang bertujuan kepentingan pribadi,” ungkap Latif.

Latif menegaskan bahwa hingga kini kebutuhan batu pecah justru masih kurang.

“Justru kami masih membutuhkan banyak batu pecah. Bahkan kami sangat siap membeli batu pecah dari ibu-ibu itu jika memang mereka memproduksi batu pecah”, imbuh Latif.

Oleh karena itu, Latif melihat ada upaya sistematis di balik kehadiran kaum ibu yang bertemu bupati itu.

Dia manghimbau agar dunia usaha jangan dinganggu dalam konstlasi politik saat ini.

Latif menyatakan bahwa perusahaan yang mereka kelola memiliki izin resmi dari Pemprovsu. Berupa izin produksi Galian C.

“Bahkan kami menyumbang PAD sekitar 600 juta rupiah per tahun,” ungkapnya.

Latif menyatakan, usaha pemecah batu yang mereka kelola berada di dua tempat diwadahi perusahaan jenis CV dan usaha perseorangan. Keduanya ditanggungjawabi Abdul Latif.

CV. Binham beroperasi di Sipapaga, Panyabungan. Sedangkan Usaha Perseorangan Abdul Latif beroperasi di Tebing Tinggi, Panyabungan Timur.

Dalam hal ini, Latif justru menantang pemerintah daerah mengusut 2 perusahaan aspal mixing plant (AMP) alias pabrik pencampuran aspal yakni PT. KMN dan PT.TK yang bertahun-tahun beroperasi di Madina yang tak memiliki izin produksi galian C.

Dia mempertanyakan sikap diam pejabat pemerintah daerah terhadap perusahaan-perusahaan tanpa izin produksi itu, sebab jika tak punya izin produksi berarti kategori penggelapan pajak.

“Tolong ini dikejar atas dugaan penggelapan pajak,” katanya.

Peliput : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.