PANYABUNGAN (Mandailing Online) –
Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut ditetapkan zona merah Covid-19.
Pemda Madina pun menerbitkan regulasi pencegahan dan penanggulangan sebaran virus corona, termasuk sanksi bagi warga yang tak bermasker di tempat umum.
Salah satu sanksi yang diterapkan adalah hukuman push up 10 kali.
Aturan itu ditegaskan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2020 Tetantang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 diterbitkan 10 September 2020.
Pada Pasal 11 ayat (3) menetapkan 5 poin sanksi itu, yakni :
Poin a : teguran secara lisan.
Poin b : pernyataan tertulis.
Poin c : kerja sosial (kerja bakti memungut sampah selama 15 menit atau push up sebanyak 10 kali).
Poin d : denda administratif berupa pengadaan masker sesuai standar kesehatan sebanyak 3 (tiga) buah, 1 buah untuk pelaku pelanggar dan 2 lagi diserahkan kepada petugas.
Poin e : penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Pasal 11 itu berupa sanksi bagi yang melanggar ketentuan Pasal 7.
Pasal 7 itu merujuk Pasal 6 yang membagi masyarakat dalam 3 kategori yakni perorangan; pelaku usaha; penyelenggara kegiatan di tempat umum.
Dalam Pasal 7 diurai subjek pengaturan dan kewajiban bagi perseorangan, pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan di tempat umum untuk mematuhi protokol kesehatan, antara lain :
Bagi perseorangan wajib memakai masker jika keluar rumah atau berintegrasi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Mencuci tangan dan pembatasan interaksi fisik (physical distancing).
Bagi pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan, kewajibannya antara lain menerapkan jaga jarak, menyediakan sarana cuci tangan, disinfeksi lingkungan.
Perbup lengkapnya :
PERBUP MADINA NO 30 TAHUN 2020 TENTANG DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN COVID 19
Editor : Dahlan Batubara