Peringatan Hari Guru tahun ini merupakan momen penting dimana para guru mendapatkan tiga kado ulang tahun, yaitu pertama, dileburnya Dirjen PMPTK menjadi Badan Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Kedua, dikeluarkannya Permendiknas No.28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dan madrasah akan diangkat oleh pusat tidak lagi diangkat oleh walikota. Sedangkan kado yang ketiga adalah upaya pemerintah dalam memberdayakan guru agar benar-benar berkembang secara profesional dengan meningkatkan kualifikasi, kompetensi, kesejahteraan dan perlindungan bagi mereka sebagaimana diamanatkan dalam UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP No.74 tahun 2008 tentang guru.
Memang salah satu masalah guru yang banyak menjadi perhatian publik dan pantas dicatat di Hari Guru tahun ini adalah masalah sertifikasi. Pemerintah dan pihak sekolah sibuk dengan sertifikasi guru sehingga kurang memberikan perhatian terhadap persoalan-persoalan lebih besar terutama menyangkut peningkatan kualitas pendidikan.
Hal ini seakan membenarkan stigma, persoalan sertifikasi guru menyempit ke masalah kesejahteraan. Pembicaraan berkisar pada kecilnya gaji, banyaknya pungutan, rendahnya integritas, tunjangan profesi yang kecil. Pendek kata, bolak-balik soal kesejahteraan dan kemiskinan. Karena itulah, para guru dengan berbagai cara berburu untuk bisa lolos sertifikasi. Dengan lulus sertifikasi ini, mereka akan mendapatkan tambahan satu kali gaji setiap bulannya.
Memang masalah kesejahteraan merupakan persoalan penting. Namun, dia bukanlah persoalan satu-satunya dalam konteks profesi keguruan. Di luar masalah kesejahteraan, masih banyak persoalan penting lainnya. Sungguh tidak adil jika seluruh kesalahan dan beban ditimpakan kepada guru. Mereka juga manusia biasa yang membutuhkan penghargaan sepantasnya, baik dalam bentuk imbalan gaji maupun kenaikan pangkat. Sanjungan ”pahlawan tanpa jasa” tidak cukup apabila kehidupan guru masih miskin.
Peringatan Hari Guru Nasional hendaknya dijadikan momentum, tidak sekadar persoalan kesejahteraan, juga bagaimana membuat negara ini cemerlang karena gurunya cerdas dan bermoral. Guru merupakan salah satu faktor yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan dan meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik bagi masa depan bangsa.
Dalam UU Guru dan Dosen diamanatkan, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Masalah profesionalitas guru menjadi keprihatinan bersama tanpa menafikan kenyataan perlunya perbaikana kesejahteraan. Profesionalitas berurusan dengan kompetensi bidang pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesionalitas. Keempat kompetensi itu bisa diperoleh melalui pendidikan khusus profesi sesuai dengan Pasal 8 UU Guru dan Dosen, dan juga lewat pengakuan jam terbang mengajar.
Di balik persoalan sertifikasi, guru kita harapkan memainkan perannya dalam hal pengadaan buku-buku pelajaran yang berkualitas bagi peserta didik. Selama ini yang menjadi sorotan masyarakat hanya dari sisinya, terutama pada setiap tahun ajaran baru. Bisnis buku pelajaran seakan menjadi ”hantu” di setiap tahun ajaran baru bagi para orangtua siswa karena ia menjadi tambahan pengeluaran yang jumlahnya tidak sedikit.
Namun yang terpenting juga menurut hemat kita adalah bagaimana mengimplementasikan ketiga kado ulangtahun. Dengan pengimplementasikan ketiga persoalan itu paling tindak jalan mulus untuk perbaikan dunia pendidikan akan semakin mulus.****
Penulis : Edy Rachmad
Sumber : Waspada e news