Seputar Madina

Aneh, Pemkab Madina Tidak Miliki Dokumen Forensik Kebakaran Pasar Baru 5 Tahun Lalu

Dokumen istimewa Kebakaran Pasar Baru Panyabunga

PANYABUNGAN ( Mandailing Online) : Aneh, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) ternyata tidak memiliki dokumen hasil Forensik Kepolisian terkait kebakaran yang melanda pusat pasar baru panyabungan yang terjadi 16 Juni 2018 lalu apakah pasar tersebut dibakar atau terbakar. Hal ini diakui Kepala Dinas Perdagangan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Parlin Lubis saat dikonfirmasi Selasa 22/5) 2024 lewat pesan singkat WhatsApp.

“Kata teman teman tidak ada, ” Jawab Parlin Lubis. Lantas Mandailing Online mempertegas pertanyaan kembali apakah Pemerintah Daerah tidak memiliki dokumen hasil forensik kepolisian itu. Parlin Lubis pun langsung menjawab dengan ” Olo ” atau diartikan ia.

Diketahui, Pemerintah Daerah memang tidak pernah mengumumkan ke halayak dan pedagang terkait penyebab pasar baru panyabungan kebakaran. Sampai hari ini tidak diketahui pasti apakah pasar itu terbakar atau dibakar karena tidak adanya kejelasan hasil forensik kepolisian.

Dampak yang ditimbulkan akibat tidak adanya ditangan Pemerintah Daerah hasil Forensik Kepolisian itupun saat ini dirasakan oleh pedagang. Disaat pasar yang terbakar dibangun kembali, muncul aturan Pemerintah bagi pedagang yang masih memiliki tunggakan pembayaran terhadap pasar Exs terbakar, untuk segera dilunasi.

Pasar Baru Panyabungan selesai di bangun pasca Kebakaran ( nap )

Pedagang lewat pernyataan resmi Kepala Dinas Perdagangan Parlin Lubis seperti dikutip Mandailing Online dari laman berita bulat. co. id edisi 6 Mei 2024 menyebutkan pedagang pasar baru segera melunasi hutang senilai Rp. 3,9 miliar. Menurut Parlin Lubis hutang tersebut merupakan akumulasi cicilan dari pedagang sejak pasar baru yang terbakar berdiri.

Parlin Lubis dalam berita itu mengaku, hutang tersebut terus menjadi catatan dalam laporan keuangan Pemkab Madina.

Ada dugaan kuat, selain tidak memiliki dokumen hasil Forensik Kepolisian, Pemda Madina juga tidak membuat Peraturan Daerah terkait kebakaran pasar baru panyabungan tersebut. Sehingga cicilan hutang pedagang terhadap cicilan kios tetap jadi catatan dalam laporan keuangan Pemkab Madina.

Selain itu, pedagang juga merasa keberatan, sebab pedagang di minta melunasi hutang tersebut meskipun pasar sudah kebakaran.

” Kami pedagang meminta agar hutang itu di nolkan, karena pasarnya kan sudah kebakaran, ” Jelas seorang pedagang saat ditanyai

Merka juga mengakui adanya hutang tersebut. Namun terjadinya hutang akibat tidak adanya ketegasan Dinas Pasar saat itu terhadap penempatan pedagang sehingga berdampak pada penjualan pedagang.

Diketahui, saat ini Dinas Perdagangan sedang mempersiapkan pemindahan pedagang korban kebakaran yang saat ini masih menempati pasar sementara. Sejumlah aturan penempatan sudah disosialisasikan ke pedagang termasuk masalah sewa tempat. Pedagang kain khusus nya mengaku belum menerima keputusan pemerintah terhadap ketentuan harga pemerintah terhadap sewa tempat tersebut karena Pemerintah tidak pernah turun ke pedagang dan membicarakan nya (***)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.