Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Sumatera Utara mengecam keras tindakan oknum Kepala Cabang Pembantu (Kacapem) Bank Sumut Gunung Tua Toguan Siregar yang mengancam Wartawan Metro Star, Zulham Dani Rambe.
“Ansor mengecam segala bentuk kekerasan yang menimpa pekerja media (jurnalis), apalagi pelakunya sekelas Kacapem Bank Sumut Gunung Tua,” tegas Ketua PW GP Ansor Sumut Fadli Yasir saat mendampingi korban, Zulham Dani Rambe, dalam jumpa pers di Kantor PW GP Ansor Sumut, Jalan Pelita VI No 33 A, Medan, Rabu (16/03/2011).
Menurut Fadli, sangat tidak patut seorang pejabat, apalagi sekelas Kacapem Bank Sumut, mengancam wartawan hanya gara-gara pemberitaan. Harusnya, kalau sesorang tidak sepakat dengan suatu pemberitaan, langkah yang ditempuh adalah dengan membuat hak jawab sesuai UU No 40 Tahun 199 Tentang Pers.
“Jadi bukan langsung main ancam seperti yang dialami Sahabat Zulham Dani Rambe. Sekali lagi, Ansor mengutuk keras segala bentuk kekerasan yang menimpa pekerja media termasuk yang dialami Sahabat Zulham Dani Rambe yang dilakukan oknum Kacapem Bank Sumut Gunung Tua,” tegas Fadli.
Karena kasus ini telah dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan, Ansor Sumut juga mendesak supaya polisi segera mengusut tuntas kasus ini. Apalagi saksi korban, terlapor serta sejumlah saksi telah diperiksa polisi terkait kasus ini.
Ditambahkannya, semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Jadi jangan mentang-mentang terlapornya oknum Kacapem Bank Sumut Gunung Tua dan pelapornya wartawan, polisi lantas sungkan mengusut tuntas kasus ini. Hukum merupakan penglima tertinggi di bumi pertiwi.
“Kalau Polres Tapsel tidak secepatnya dan serius dalam mengusut kasus pengancaman ini, Ansor Sumut akan mengambil langkah-langkah hukum hingga kasus ini betul-betul diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negeri ini,” tandas Fadli.
Seperti diketahui, Wartawan Metro Star, Zulham Dani Rambe, melaporkan oknum Kacapem Bank Sumut Gunung Tua Toguan Siregar ke Polres Tapsel dengan Laporan Polisi Nomor: LP/37/II/2011/SU/TAPSEL Tanggal 24 Februari 2011.
Zulham melaporkan Toguan atas tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan perasaan tidak menyenangkan dan penistaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Ayat 1 jo Pasal 330 Ayat 1 KUHP. (BS-002)
Sumber : Beritasumut