Berita Sumut

Terdakwa Kasus Penipuan CPNS Dituntut 30 Bulan Penjara


Medan,

Sidang kasus penipuan 51 orang pelamar CPNS Pemkab Deli Serdang Formasi Tahun 2007/2008 dengan terdakwa Ermaida Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/03/2011), kembali memanas.

Dewi, anak salah seorang terpidana yang sudah diputus dalam kasus yang sama pada persidangan sebelumnya, mengamuk ketika mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan menuntut Ermaida Tambunan, pegawai Dinas Pendidikan Kota Medan, hanya selama dua tahun enam bulan penjara.

“Kok enak kali si Ermaida ini, sudah dia yang mengambil uang sebanyak Rp1,8 milliar, kok malah dituntut ringan, bahkan hakim pun tidak menahan terdakwa,” ujar Dewi.

Menurut Dewi, ini tidak adil. Sebab ibunya (Rohi), kini harus menjalani hukuman selama 18 bulan penjara. Bahkan semenjak kasus ini diproses di kepolisian, ibunya sudah ditahan.

Rasa amarah yang sudah memuncak membuat Dewi langsung menyerang terdakwa, namun berhasil dihalangi keluarga Ermaida Tambunan.

Dewi terus berteriak-teriak. “Jangan lari, jangan cari alasan sakit jantung lalu tidak ditahan, sudah berapa kamu bayar untuk semua ini,” ucapnya.

Dewi mengatakan, Ermaidalah yang membujuk Rohi (ibunya) agar bekerjasama mencari pelamar CPNS Pemkab Deli Serdang, karena Ermaida mengaku sebagai adik kandung Bupati Deli Serdang Amri Tambunan.

Rohi yang merupakan salah seorang guru di salah satu SD Negeri di Kota Medan, percaya dan bersedia membantu mencarikan pelamar CPNS Deli Serdang. Ternyata Ermaida dan Amri cuma satu marga, tak ada hubungan keluarga.

Dalam kasus ini, Dewi mengibaratkan ibunya sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah ibunya masuk penjara, mereka kemudian ditipu oleh terdakwa yang hanya terkena tahanan kota saja.

Menurut Dewi, dirinya sangat kecewa dengan perlakuan istimewa terhadap terdakwa Ermaida Tambunan yang tidak ditahan padahal dia itulah otak pelakunya.

Lebih lanjut Dewi mengatakan ibunya hanya korban, Ermaida yang menikmati hasilnya.

“Dia itu yang menyuruh ibuku untuk mencari para pelamar CPNS untuk Pemkab Deli Serdang pada Tahun 2007/2008 lalu,” ujarnya.

Ungkap Dewi, ibunya tidak ada memegang uang yang disetor 51 orang pelamar CPNS tersebut. Sebab uangnya sudah diserahkan ibunya kepada Ermaida Tambunan sebesar Rp1.790.000.000 dilengkapi bukti kwitansi. Untuk setiap korban dikenakan biaya pengurusan sebesar Rp35 juta.

Akan tetapi, ke 51 pelamar CPNS yang sudah membayar ini ternyata tidak lulus. Kemudian Rohi meminta Ermaida untuk mengembalikan uang sesuai perjanjian semula. Kalau tidak lulus uang kembali.

Ermaida dengan Rohi kemudian membuat kesepakatan di atas kertas bermaterai Rp6.000. Namun Ermaida hanya menyerahkan Rp500 juta kepada Rohi pada 10 Juni 2010, sedangkan sisanya sebesar Rp1.290.000.000 masih di tangan terdakwa. (BS-021)
Sumber :Beritasumut

Comments

Komentar Anda