DUGAAN pungutan liar (pungli) di lingkup Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Blitar, tampaknya, telah menjalar ke mana-mana. Ddiduga kuat, bukan hanya dana bantuan operasional pendidikan (BOP) yang dipungli, melainkan juga dana sertifikasi guru.
Yang miris, pungli itu tidak hanya terjadi di Kecamatan Wonodadi, tetapi hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Blitar. Uang sertifikasi yang dipotong dispendik mencapai Rp 150 ribu untuk setiap guru penerima sertifikasi.
Salah seorang guru yang tidak mau identitasnya disebutkan menyebut, dirinya tidak bisa menerima uang sertifikasi secara utuh. Sebab, uang yang diterimanya setiap tiga bulan tersebut langsung dipotong dispendik tanpa alasan yang jelas. ''PeÂmotongannya sekitar Rp 150 ribu,'' ujarnya kemarin.
Dia menjelaskan, uang sertifikasi itu diterima guru setiap tiga bulan. Besar uang sertifikasi yang diterima guru bervariasi, yakni bergantung pada besar gaji pokok yang diterima setiap bulan. Dia menyebut pemotongan uang sertifikasi itu terjadi sejak lama. ''Ketika kali pertama menerima uang sertifikasi, sudah ada potongan,'' kata guru salah satu sekolah di Kecamatan Nglegok tersebut.
Sementara itu, merebaknya pungli di dispendik mendapat perhatian Pemkab Blitar. Wakil Bupati Blitar Rijanto pun meraÂdang. Orang nomor dua di Pemkab Blitar tersebut akan memanggil kepala dispendik untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait dengan praktik pungli itu.
Rijanto menyatakan baru mengetahui adanya praktik pungli setelah kasus tersebut mencuat dan dikeluhkan beberapa pihak. Untuk mengetahui permasalahan itu, dalam waktu dekat dia memanggil pihak terkait. ''Yang jelas, kami akan kroscek ke dispendik untuk mengetahui kasus pungli itu,'' tutur mantan kepala dispendik tersebut.
Rijanto berjanji menelusuri kasus itu hingga tuntas. Jika dugaan pungli memang terjadi, pihaknya akan mencari tahu pelakunya dan alasan pungli itu terjadi. Dia menjelaskan, jika dalam penelusuran terbukti ada oknum yang melakukan pungli, pihaknya akan memberikan sanksi. ''Yang melanggar tentu akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,'' tegasnya.
Sumber : Jpnn