Seputar Madina

BAPENDA Madina Beberkan Kesulitan Penagihan Pajak Daerah

PANYABUNGAN( Mandailing Online) : Kepala Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA ) Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) Ahmad Yasir Lubis mengaku mengalami kendala dalam meningkatkan sumber pendapatan daerah. Kendala itu di penagihan pada jenis Pajak Daerah.

Kepada Mandailing Online Kamis 15/6/2023 Yasir menjelaskan, jenis sumber pendapatan Daerah Kabupaten Mandailing Natal dari sektor Pajak Daerah, sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2011, Pajak Daerah ini dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah dalam ruang lingkup diperencanaan, penagihan dan monitoring serta evaluasi.

Pajak Daerah Mandailing Natal sendiri kata Kaban BAPENDA ini, terdiri dari pajak perhotelan, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya serta pajak bumi dan bangunan berdasarkan perkotaan dan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Ia membeberkan, dari 10 jenis pendapatan daerah, ada beragam alasan yang di hadapi petugas saat dilakukan penagihan seperti pada jenis hotel, restoran dan hiburan. Para pelaku usaha belum bersedia menerapkan sepenuhnya tarif pajak daerah sesuai ketentuan pada Perda nomor 7 tahun 2011.

Selain itu jelas nya, pada sumber pajak air tanah, petugas Dinas Pendapatan Daerah juga mengalami kesulitan dalam mengetahui kepastian volume dari objek pajak.

Lain hal pada jenis pajak sarang burung walet. Jenis pajak ini, Yasir mengaku, pihaknya sulit menemui pengusaha sehingga sulit mendapatkan berapa sebenarnya jumlah produksi, harga jual dan nilai transaksi pada setiap periode penjualan.

Pada sektor pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya, diakui Yasir, banyak perusahaan galian C yang ilegal / tanpa izin dan bagi yang memiliki izin kesulitan yang dihadapi petugas tetap pada rumitnya mendapatkan data kebenaran jumlah volume dan transaksi.

Dan kata Kepala BAPENDA, disektor pajak PBB, justru kesulitan datang dari warga sendiri yang kurang kesadaran untuk membayar PBB.

Pada sektor Retribusi Daerah sendiri kata Ahmad Yasir Lubis mantan Kadis Prawisata Madina ini, dari 10 sumber yakni Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Bagian Umum serta 2 Rumah Sakit Daerah, kesulitan yang dialami terkait pemungutan retribusi daerah lebih diketahui oleh OPD yang pengelola, karena masing masing 10 sumber retribusi daerah ini punya pos seauai Perda nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi perizinan tertentu. ( redaksi )

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.