MEDAN, (MO)- Seorang dosen dari Padang Sidempuan terindikasi menjadi otak pelaku bentrok antar petugas kepolisian dan warga Batang Toru yang memprotes adanya penanaman pipa pembuangan air sisa (limbah) proses penambangan PT Agincourt Resources.
Hal itu tercetus dari pemeriksaan pihak Polda Sumut terhadap beberapa warga yang diamankan sebagai tersangka pengrusakan dan pembakaran Mapolsek dan kantor Camat Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berikut mobil yang sedang parkir.
Menurut salah satu warga yang diamankan sebagai pelaku kerusuhan di Batang Toru, Nasrun mengatakan bahwa pada saat kerusuhan tersebut ia hanya ikut-ikutan membakar ban di jalan. Aksi yang dilakukannya merupakan aksi solidaritas melihat teman-temannya semangat berjuang.
“Pada saat kerusuhan itu saya tidak ada melakukan pengrusakan, saya hanya membakar ban di jalan. Itu pun saya lakukan hanya ikut-ikutan saja,” ujarnya.
Nasrun juga menambahkan bahwa pada saat aksi demo yang berujung kerusuhan tersebut salah satu penggerak massa adalah yang sampai saat ini belum tertangkap bernama Ali Sumurung yang berprofesi sebagai dosen di Kota Padang Sidempuan. Ia merupakan salah satu pengurus tim independen yang menolak pembuangan limbah proses penambangan PT Agincourt Resources.
“Ia itu (Ali) sebagai penggerak massa yang membantu masyarakat yang menolak pembuangan limbah proses penambangan PT Agincourt Resources. Ali merupakan salah satu pengurus tim Independen yang menolak pembuangan limbah. Ali seorang dosen dari Padang Sidempuan tapi saya gak tahu dari universitas mana,” tambahnya.
Kabid humas Poldasu, Kombes Pol Heru Prakoso saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya baik ditelepon maupun pesan singkat hingga pagi ini, sama sekali tidak membalas.
Sekedar mengingatkan, bentrokan antar petugas kepolisian dan warga Batang Toru dan Muara Batang Toru yang protes dengan adanya penanam pipa pembuangan air sisa (limbah) proses penambangan PT Agincourt Resources (AR) yang bergerak dalam penambangan emas di sungai Batang Toru.
Sebanyak 37 orang warga yang tergabung dari kelurahan Ampolu, kelurahan muara Manompas, kelurahan muara hutaraja, Desa Muara Opu, Desa Simarlelan, desa pardamean, Desa Teraping Raya dan Desa Bandar Hapinis Kecamatan Muara Batang Toru diamankan petugas kepolisian karena diduga terlibat aksi pengrusakan dan pembakaran Mapolsek dan kantor Camat Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berikut mobil yang sedang parkir.
Dan dari 37 warga yang diamankan,petugas kepolisian menetapkan 16 orang pelaku pengrusakan dan pembakaran Mapolsek dan kantor Camat Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berikut mobil yang sedang parkir dan 2 orang dianggap sebagai provokator.(wasp)