Seputar Madina

Bupati Madina Diperiksa Kejatisu

 

Bupati Madina usai diperiksa di Kejatisu

MEDAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Hasan Nasution akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Senin (14/10/2019).

Sebelumnya, saksi dalam kasus pembangunan TRB dan TSSS ini sempat tiga kali tak memenuhi panggilan jaksa.

Dahlan tiba di Kejatisu di Jalan AH. Nasution, Medan, sekitar pukul 10.00. Ia mengenakan kemeja lengan pendek putih, celana hitam dan sepatu pantofel hitam

Ketika memasuki ruang Kejatisu, Dahlan tampak didampingi sejumlah pria. Kedatangan orang nomor satu di Madina itu untuk memenuhi panggilan jaksa terkait dugaan korupsi  pembangunan TRB (Taman Raja Batu) dan TSSS (Tapian Siri-Siri Syariah)

“Biasalah, dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Sumanggar Siagian, kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu.

Berdasarkan pantauan wartawan, Dahlan dimintai keterangan hingga sekitar pukul 15.00. Pemeriksaan sempat terhenti saat istirahat makan siang.

Saat keluar dari ruang Kejatisu, Dahlan tak menjawab pertanyaan sejumlah pekerja pers yang menunggunya di lobi belakang gedung. Dia dan para pendampingnya berlalu menuju mobil Avanza putih yang sudah menunggu di areal parkir.

“Tanya langsung sama penyidik saja ya,” kata seorang lelaki yang “mengawal” bupati sembari menghalangi awak media yang akan mengajukan pertanyaan terhadap Dahlan.

Sumanggar tidak merinci keterlibatan Dahlan dalam proyek yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut. Ia menyebut masih menunggu kesimpulan penyidik.

“Ya dulu dia (Dahlan Hasan) yang nyuruh pembangunannya itu. Tapi sekarang masih sebagai saksi,” kata Irwan Sinuraya,  asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatis.

Terkait kemungkinan status Dahlan dinaikkan jadi tersangka,  menurut Irwan hal tersebut tergantung tim penyidik.

“Semua tergantung hasil penyidikan, kalau Aspidsus tidak punya hak untuk menentukan itu. Tergantung hasil pemeriksaan. Nanti hasil penyidikan gimana tergantung bagaimana usul tim penyidik baru kita ekspos pertimbangannya apa, baru ditindak lanjuti. Kita tidak bisa sewenang-wenang langsung,” ujarnya.

Sumber : Beritahuta

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.