Berita Nasional

Konsumsi Dalam Negeri Solusi Naikkan Harga Karet

 

Karyawan penimbang karet alam di Madina. foto : Lokot Husda Lubis

JAKARTA Mendongkrak konsumsi di dalam negeri menjadi fokus bahasan di Kemenko Perekonomian, Senin (14/10/2019) untuk menaikkan harga karet alam.

Konsumsi dalam negeri yang bisa menggunakan karet alam meliputi aspal jalan raya, pembuatan traffic cone, bantal rel kereta api hingga dock fender dan masih banyak lagi.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi (rakor) itu melihat komoditas karet masih sulit keluar dari kemerosotan harga di tingkat internasional.

Harga karet di pasar ekspor masih fluktatif pada kisaran USD 1,3 per Kg. Harga ini cukup rendah dan otomatis juga menekan harga di tingkat petani. Untuk mendongkrak harga, maka harus ada peningkatan konsumsi dalam negeri.

Direktur jenderal (dirjen) perhubungan darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengungkapkan dalam rapat tersebut semua kementerian diminta untuk meningkatkan konsumsi karet alam dalam negeri. Guna mendongkrak harga karet di tingkat petani.

“Harga karet itu dipermainkan bukan oleh dalam negeri tapi global, oleh negara-negara lain. Ya memang jalan keluarnya sekarang adalah karet yang produksi karet banyak ini yang dari petani itu banyak dipakai di dalam negeri supaya mendongkrak harga,” kata dia saat ditemui usai rapat, di Kemenko Perekonomian, Senin.

Di kemenhub sendiri, lanjutnya, salah satu upaya menggenjot konsumsi karet tersebut telah dilakukan melalui revisi regulasi yang semula hanya memperbolehkan penggunaan karet sintetis ditambah juga dengan karet alam.

Dirjen Budi merinci, salah satu penggunaan karet diantaranya adalah untuk aspal jalan raya, pembuatan traffic cone, bantal rel kereta api hingga dock fender pelabuhan dan masih banyak lagi.

Hal ini diperkirakan akan mendongkrak konsumsi karet secara signifikan sebab yang menggunakan alat-alat tersebut bukan hanya di kantor pusat melainkan sampai dengan dinas perhubungan di tingkat provinsi hingga kabupaten kota. Belum lagi penggunaan serupa di kementerian-kementerian lainnya.

“Nah tinggal sekarang berapa kebutuhannya itu nanti akan kita coba dikalkulasi berapa kebutuhan,” ujarnya.

Selain itu, dia menjelaskan kerjasama dengan pelaku industri juga perlu dilakukan. Sebab hal ini tentu akan butuh investasi yang cukup besar untuk memproduksi barang-barang tersebut.

“Saya udah pada tahapan ini, sore ini saya mau bicara dengan pabrik yang tertarik untuk menginvestasikan uangnya untuk bikin pabrik itu. Saya ketemu juga dengan badan litbang karet di Bogor karena setiap produksi ini harus melalui proses penelitian,” ujarnya.

“Jadi di satu sisi regulasi sudah mendukung, pelaku industri kita dorong tinggal kemudian berapa kebutuhan sehingga pelaku industri ini jadi tertarik untuk menggunakan itu untuk memproduksi,” tutupnya.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah Indonesia telah menerapkan skema pembatasan ekspor karet alam atau Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) untuk mendongkrak harga di pasar internasional pada periode April hingga Juli tahun ini.

Pembatasan ekspor ini disetujui negara anggota International Tripartite Rubber Council (ITRC), yakni Thailand, Malaysia, dan Indonesia untuk menyikapi harga karet yang terus mengalami penurunan. Karena ada pembatasan ekspor maka konsumsi dalam negeri harus ditingkatkan.

Sumber: Merdeka.com

Editor : Dahlan Batubara

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.