Seputar Madina

Bupati Madina : Sipir Lapas Natal Main Cekik Leher Pelajar SD Itu Tindakan Biadab

Bupati Madina H.M.Ja’far Sukhairi Nasution

PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- Kasus penganiayaan oleh oknum Sipir Lapas Kelas IIB Natal, Kecamatan Natal, Mandailing Natal ( Madina )  kembali terjadi. Penganiayaan dilakukan oleh Taufik sipir lapas Natal kepada pelajar Sekolah Dasar berinisial NV pada senin 28/8/2023 kemaren.

Kasus penganiayaan ini sendiri telah dilaporkan orang tua korban ke Polres Madina.

” ia salaku ayah korban, kasus ini saya laporkan ke Polres, dan tadi malam saya sudah diperiksa selaku pelapor, anak saya juga sudah di periksa tadi malam” kata Irsan ayah korban Selasa 29/8/2023.

Terkait motif penganiayaan terhadap anak nya, Irsan mengaku dari cerita anaknya NV, anaknya di cekek oknum Sipir tersebut gegara dituduh melempari atap rumah Sipir LP Kelas IIB Natal dengan batu.

” awal nya laporkan dugaan penganiyaan kami lapor ke Polsek Natal. Namun, karena di sana tidak ada unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), sehingga penanganan perkara ini dilimpahkan ke Polres Madina” kata Irsan.

Sementara itu, Penyidik Satreskrim Polres Madina tadi malam 28/8/2023 juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Taufik Sipir Lapas Kelas IIB Natal selaku terlapor.

Namun sejauh ini, belum terkonfirmasi, apakah Sipir Lapas yang diperiksa dilakukan penahanan atau tidak.

Menyikapi aksi premanisme oknum Lapas tersebut, Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jakfar Sukhairi Nasution geram. Bupati yang saat ini berada di Jakarta mengutuk keras tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan Taufik, sipir Lapas Kelas II-B Natal, kepada anak murid kelas empat SD bernisial NV pada Senin (28/8//2023) siang tersebut.

“Penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan sipir Lapas Natal sudah dua kali terjadi. Ini tindakan biadab dan di luar batas,” kata Sukhairi di Jakarta saat dimintai StArtnews tanggapannya atas kasus penganiayaan anak di bawah umur itu melalui sambungan telepon seluler, Selasa (29/8/2023) pagi.

Seperti kasus penganiayaan yang dialami seorang santri Ponpes Musthafawiyah Purbabaru pada Senin, 20 September 2021, Sukhairi juga berjanji akan mengawal proses hukum kasus ini hingga pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Kita percayakan kepada pihak berwajib untuk (menjalankan) proses hukum yang seadil-adilnya,” tutur Sukhairi.

Menurut dia, pelaku tidak hanya pantas dihukum pidana atas perbuatannya, tetapi juga harus mendapat sanksi pemecatan sebagai pegawai Lapas Kelas II-B Natal.

“Pemerintah daerah akan membuat surat (permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan) agar pelaku tidak hanya mendapat hukuman (pidana), tetapi juga mendapat sanksi pemecatan,” tutur Sukhairi.

Menurut Sukhairi, perilaku sipir Lapas Kelas II-B Natal itu berbahaya dan tidak bisa dibiarkan tanpa proses hukum. Apalagi, kata dia, kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur sudah dua kali terjadi dengan pelaku yang berstatus pengawai Lapas Kelas II-B Natal.

“Pemerintah akan mengawal proses hukum yang seadil-adilnya,” ujarnya. ( Red/ StartNews )

Keterangan Photo Tampilan adalah Ilustrasi Kekerasan terhadap anak

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.