Berita Sumut

Bupati Madina Tak Akui Terima Gratifikasi

MEDAN, – Bupati Mandailing Natal (Madina) Muhammad Hidayat Batubara tetap kukuh mengakui uang Rp 1 miliar yang ia dapat dua hari sebelum ditangkap KPK adalah utang.

“Saya merasa pinjaman saja uang dari Khairul Anwar (Plt Kadis Pekerjaan Umum Madina) itu,” katanya usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (2/9/2013).

didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU Tipikor tentang gratifikasi karena diduga menerima uang dari pengusaha konstruksi Surung Panjaitan melalui Khairul. Jaksa penuntut berkeyakinan uang tersebut adalah pelicin untuk mendapatkan proyek pembangunan di RSUD Panyabungan senilai Rp 32 miliar.

“Sah-sah saja jaksa mendakwa seperti itu. Pembuktiannya kan nanti kita lihat di persidangan,” katanya.

Usai persidangan, Hidayat yang menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan jaksa, tidak banyak berkomentar. Ia hanya tersenyum dan masuk ke ruang tunggu diiringi beberapa pengawalnya.

Namun, di ruang tunggu yang sempit itu ia tidak dapat lagi menghindari sorotan kamera fotografer karena ruang tersebut disekat dengan kaca. Ketika masuk kembali ke ruang sidang untuk menunggui tim jaksa penuntut yang sedang meminta keterangan saksi kasus Surung Panjaitan, Hidayat pun terus diikuti oleh fotografer. Ia pun akhirnya tak ambil pusing lagi.

Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan, (9/9/2013) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(tribun)

Comments

Komentar Anda

2 thoughts on “Bupati Madina Tak Akui Terima Gratifikasi

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.