Seputar Madina

Cabut Izin KP USU, Bupati Madina Kangkangi Putusan MA

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online)Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution dinilai mengangkangi keputusan Mahkamah Agung karena mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) Koperasi Perkebunan Universitas Sumatera Utara (KP USU).

Itu diungkapkan Humas KP USU, Umar Bazer, Minggu (6/9) di Panyabungan. Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Medan juga menilai Bupati Madina tidak menjalankan amanah atau kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai kepala daerah dalam menegakkan peraturan.

Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 89 PK/TUN/2014 dan putusan Nomor 58 K/TUN/2015 memerintahkan bupati Kabupaten Mandailing Natal mengembalikan IUP dan izin lokasi KPU USU di Kecamatan Muara Batang Gadis.

Tetapi, bupati Madina pada tanggal 7 Agustus 2015 malah mencabut IUP KP USU. Di hari itu dua surat keputusan terbit sekaligus. Keputusan pertama, bernomor SK 525/498/K/2015 tentang pencabutan SK Bupati Madina 525.25/417/K/2015 tentang Pencabutan Atas Keputusan Bupati Madina No. 525.25/417/Disbun/Tahun 2014 tentang IUP KP USU. Keputusan kedua, SK 525/499/K/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 tentang Pembatalan IUP KP USU bernomor 525.25/484/DISBUN/Tahun 2004.

“Jadi kami sangat menyayangkan kebijakan bupati Madina itu. Karena KP USU telah memiliki putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari Mahkamah Agung,” ujarnya.

Peliput: Maradotang Pulungan

Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.