Seputar Madina

Mendagri Bisa Pecat Bupati Madina

 

MEDAN (Mandailing Online) – Menteri Dalam Negeri bisa mengambil sikap tegas dengan memberhentikan Dahlan Hasan Nasution dari jabatannya sebagai Bupati Mandailing Natal (Madina).

“Pemecatan itu bisa ditempuh Mendagri sebagai bentuk sikap tegas pemerintah jika Bupati Madina tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA),” ujar Ketua Forum Keadilan Rakyat Indonesia, Gandi Parapat, Senin (7/9).

Gandi mengatakan, keputusan MA yang tidak dilaksanakan Bupati Madina tersebut, terkait dengan izin usaha perkebunan Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU), sesuai dengan Nomor : 525.25/484/DISBUN/Tahun 2004.

Gandi mengemukakan hal itu karena tanggal 7 Agustus 2015, Dahlan mengeluarkan dua surat keputusan. Keputusan pertama bernomor SK 525/498/K/2015 tentang pencabutan SK Bupati Madina 525.25/417/K/2015 tentang Pencabutan Atas Keputusan Bupati Madina No. 525.25/417/Disbun/Tahun 2014 tentang IUP KP USU.

“Keputusan kedua dengan hari yang sama juga mengeluarkan SK 525/499/K/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 tentang Pembatalan IUP KP USU bernomor 525.25/484/DISBUN/Tahun 2004. Ini merupakan contoh pemimpin yang memperlihatkan sikap tidak baik,” sebutnya.

“Keputusan MA tersebut sudah inkracht, dan wajib untuk dilaksanakan. Jika putusan ini tidak dilaksanakan berarti melawan hukum. Ini bisa dikategorikan bentuk perlawanan hukum yang fatal. Perlawanan ini bentuk pemimpin otoriter,” tegasnya.

Menurutnya, legalitas hukum yang sudah diputuskan MA merupakan hukum tertinggi di negara ini. Presiden, Wakil Presiden, pejabat negara, gubernur, maupun wali kota dan bupati sekalipun, tidak dapat untuk menentang putusan tersebut.

“Ketegasan Mendagri memang diperlukan untuk menindak Bupati Madina tersebut. Jika ini tidak dilakukan justru dikhawatirkan melahirkan kepala daerah yang tidak mematuhi hukum. Bahkan, perlawanan itu bisa membuat rakyat menjadi gerah,” sebutnya.

Sumber                : Suara Pembaruan/Berita Satu.com

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.