Seputar Madina

Curi- Curi Pandang, Murid SMP Dicabuli Gurunya


PANYABUNGAN :Salah satu guru SMP berpacaran dengan muridnya di sebut saja namanya KS, 28, warga Kelurahan Simangambat, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal tega mencabuli siswinya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Kasus itu berawal saat KS yang masih melajang ini mengajar di salah satu sekolah tingkat SMP swasta di Kabupaten Mandailing Natal . KS sering curi-curi pandang terhadap siswinya yang terbilang cantik.

Alhasil, dia berhasil membuat salah satu siswinya yang duduk di bangku kelas 3 jatuh hati kepadanya. Digoda sedikit saja oleh sang guru pujaan, langsung berbunga-bunga. Singkat kata, sang guru dan siswinya ini menjalin asmara secara sembunyi-sembunyi. Kisah asmara terlarang ini terus berlanjut dengan mulus. Kedua insan berlainan jenis ini berusaha untuk berdua bila kesempatan memungkinkan.

Awalnya hubungan keduanya hanya sebatas pacaran biasa, namun akhirnya berlanjut ke hubungan yang tidak pantas. Korban mengaku pertama kali disetubuhi oleh gurunya itu di sebuah pondok, tepat di salah satu kebun milik orangtua KS.

Namun korban sudah lupa tanggal dan waktunya. Awalnya korban sempat menolak ajakan kekasihnya itu, tetapi akhirnya mau. Sejak saat itu, kata korban, mereka terus melakukan perbuatan terlarang ini di setiap ada kesempatan.

“Dia terus merayu saya, dan berjanji akan bertanggungjawab. Saya sudah tidak ingat berapa kali kami melakukannya” akui korban dengan lugu, tadi malam. Terbongkarnya kasus amoral ini bermula dengan kecurigaan orangtua korban terhadap anak gadisnya itu. Korban belakangan sering melamun dan bersikap tidak seperti biasanya.

Orangtua korban setelah berulangkali akhirnya mendapat pengakuan yang mengejutkan. Akhirnya peristiwa asusila yang menimpa anak gadisnya ini dilaporkan ke Polres Madina, pada 15 November lalu. Sementara, Rabu (01/12) malam, polisi mengamankan tersangka dan menjebloskannya ke balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Madina melalui Kasat Reskrim AKP Sarluman Siregar, membenarkan kasus ini. Menurutnya, polisi sudah mengamankan pelaku. “Pelaku sudah kita amankan dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya. (mag)
Sumber : Berita Sore

Comments

Komentar Anda