Seputar Madina

Diduga Melawan Hukum, Polisi Belum Tindak PT Jaya Kontruksi

PANYABUNGAN (Mandailing Online )- PT Jaya Kontruksi selaku kontraktor pembangunan Jalan Lintas Sumatera di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kuat dugaan telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menggunakan material galian C tanpa izin.

Dugaan tersebut berasal dari operasional penambangan galian C tanpa izin di Sungai Batang Gadis Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan dan Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot.

Terkait tindakan dugaan melawan hukum oleh PT Jaya Kontruksi di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan, Kapolres Madina AKBP H M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH yang dikonfirmasi wartawan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Prastyo Triwibowo pada hari Rabu (05/07/23) menyampaikan akan meng crosscek kembali terkait penanganan penggunaan galian C ilegal oleh PT Jaya Kontruksi.

“Saya coba cross cek dulu, tidak hapal Saya berkas-berkasnya” Ungkap AKP Prastyo lewat panggilan Telepon wartawan, Rabu (05/07/23).

Sebelumnya telah banyak pemberitaan terkait dugaan penggunaan material galian C tanpa SIPB oleh PT Jaya Kontruksi yang beroperasi di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan, Sehingga sangat kuat dugaan PT Jaya Kontruksi terjerat oleh Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(Dedek)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.