Panyabungan. Pemilik lahan (tanah) Lapangan Aek Godang kini memagar lapangan (lahan) tersebut karena diduga pihak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) belum membayar dana perpanjangan kontrak penggunaan lahan tersebut.
Sekadar mengingatkan lahan tersebut selama ini sudah dimanfaatkan Pemkab Madina sebagai tempat/lokasi berbagai kegiatan terutama untuk kegiatan peringatan hari-hari besar termasuk pelaksanaan pameran pembangunan. Belum dilakukannya perpanjangan kontrak pemakaian lahan tersebut diduga karena Pemkab Madina tidak memiliki anggaran membayar biaya kontrak dan pembayaran kontrak tahun anggaran 2011 pun masih tertunggak.
Pantauan Medan Bisnis, Jum”at (6/1) di lokasi Lapangan Aek Godang di Jalan Lidang Panyabungan terlihat pemilik tanah telah menutup pintu gerbang serta melakukan pemagaran didalam lapangan. Lahan (tanah) tersebut dimiliki oleh dua orang.
Setelah pintu masuk ditutup dan lahan dipagar, masyarakat yang selama ini memanfaatkan areal tersebut untuk berbagai kegiatanb termasuk untuk arena belajar mengemudi tidak bisa lagi memanfaatkannya.
Aggota DPRD Madina Iskandar Hasibuan kepada wartawan mengungkapkan, pemagaran lapangan tersebut menjadi pukulan terhadap Pemkab Madina. Sebab, kata dia, selama ini anggaran pembangunan untuk memoles lokasi tersebut sudah banyak tersedot terutama pembangunan panggung, gapura serta pagar lapangan meskilokasi panggung yang dibangun berada di areal Dinas Pengairan.
“Pemagaran yang dilakukan warga merupakan salah satu bukti kegagalan Pemkab Madina. Seharusnya areal lapangan tersebut dibeli menjadi aset Pemkab Madina. Tetapi kenyataannya lahan tersebut belum dimiliki Pemkab Madina,” kritik Iskandar.
Seharusnya, sambung Iskandar, niat dari Pemkab Madina untuk membeli tanah lapangan tersebut dikoordinasikan dengan DPRD Madina. “Jika memang ingin memperpanjang kontrak juga harus dibicarakan dengan DPRD. Sebab, dengan kejadian ini bangunan yang ada di lokasi itu mungkin tidak bisa lagi dimanfaatkan dikarenakan pemilik tanah telah membangun pagar terutama di pintu gerbang (gapura) yang dibangun menggunakan APBD Madina,” kata Iskandar.
Dia menyarankan, agar masalah tersebut segera diselesaikan oleh Pemkab Madina. “Saya dapat informasi bahwa dulu sudah ada negosiasi soal harga atas tanah lapang tersebut. Jadi sebaiknya dijadikan saja agar bangunan yang ada dilokasi tidak mubazzir,” ungkap Iskandar.
Sementara itu Kadis Perhubungan dan Informatika Harlan Batubara yang dihubungi lewat telepon membenarkan pemanggaran lapangan dilakukan oleh pemilik tanah.
“Memang untuk tahun ini biaya kontrak lapangan tersebut tidak dianggarkan lagi pada APBD sehingga kita tidak memperpanjang kontrak pemakaian lapangan itu,” kata Harlan.
Diakui Harlan, tahun-tahun sebelumnya pihak Pemkab Madina sudah pernah bernegosiasi dengan pemilik tanah tentang harga tanah karena waktu itu sudah ada niat Pemkab Madina membeli akan tetapi tidak terjadi. “Kebetulan pada waktu itu tidak ada titik temu mengenai harganya sehingga Pemkab Madina gagal membelinya,” kata Harlan.
Disebutkannya, pemagaran yang dilakukan pemilik lahan di lapangan tersebut telah dilaporkan kepada Wakil Bupati Madina dan Sekretaris Daerah. Cuma sampai saat ini belum ada solusi tentang tanah lapangan ini. (zamharir rangkuti.medanbisnis)