Seputar Madina

Disangka Cakaran Harimau, Arni Lubis Warga Huta Padang Ternyata Dibunuh

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tersangka Paoji (32) Pelaku pembunuhan di Desa Huta Padang, Kecamatan Ulu Pungkut Mandailing Natal (Madina) akhirnya di tangkap polisi. Peristiwa sebelumnya sempat menggemparkan masyarakat, lantaran Korban seorang perempuan lansia bernama Arni Lubis (65) Tahun santer di terkam harimau. Jum’at (10/05/2024).

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh membantah Arni (65) warga desa Huta Padang, Ulu Pungkut, Madina tewas diterkam hewan buas jenis harimau. Sebelumnya, Pada Rabu, (24/04) Pukul 19:30 lalu, Arni ditemukan warga telah menjadi mayat di sebelah surau Desa Huta Padang, kondisi mayat pada saat itu berada di tumpukan pasir, dengan luka luka di bagian kepala dan berlumuran darah.

“Informasi yang didapat di Masyarakat, korban diduga diterkam harimau. Kami (Polres) tidak langsung percaya jika korban di terkam harimau,” Kata Arie Saat Konferensi Pers di Aula Polres Madina terkait pembunuhan yang dilakukan P di desa Huta Padang.

Namun, upaya Polres Madina sambung Arie dalam mengungkap hal yang ganjil dalam peristiwa itu mengangkat narasi jika sebenarnya Korban meminta untuk dinikahi oleh Paoji.

Berdasarkan keterangan dari korban beber Kapolres. P nekat membunuh wanita yang usianya jauh di atasnya itu, sebab anak Paoji diancam akan ditusuk korban, jika pelaku tak menikahi korban. Alasan lain diungkapkan pelaku, si korban cemburu lantaran P akan menikah dengan wanita lain.

Akibat dari ancaman jika anak P akan ditusuk oleh Arni ketika pelaku tak mau menikahi korban serta faktor cemburu, pelaku akhirnya emosi dan melakukan kekerasan terhadap diri korban.

Bahkan, kata Kapolres Madina Pelaku P pun ikut menggembar-gemborkan jika Arni tewas di terkam harimau untuk mengaburkan perbuatannya.

“Korban dilukai dibagian kepala dengan benda tumpul, yang dipukul pada korban. sehingga korban mengalami luka robek di bagian wajah. Luka robek itulah yang dibuat isu bahwa korban dicakar harimau,” Papar Kapolres di dampingi Polsek Kota Nopan.

Pengakuan Korban, Arni Korban merasa seperti sepasang kekasih karena kedekatannya dengan korban Kata Paoji. Namun jelas dia Dia tidak merampas harta benda milik korban, hanya saja sering menerima uang dari korban Rp. 10.000. hingga Rp.20.000.

Akibat dari perbuatannya, Paoji tambah Kapolres melanggar Pasal 338 KUHP Pidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

Dan pada kejadian itu, Polres Kota Nopan mengamankan barang bukti berupa 1 ikat pinggang, dan sendal milik pelaku. Serta barang milik korban Arni, 1 jilbab, 1 ikat rambut, celana pendek dan baju daster.

Sebelumnya, Kapolsek kotanopan AKP Parsaulian Ritonga menyampaikan penyebab kematian korban masih diselidiki namun ada dugaan korban diterkam harimau pada (25/04/2024) lalu.

“Menurut keterangan pihak keluarga. Korban diperkirakan sedang memperbaiki tali air kerumahnya, korban ditemukan terletak berlumuran darah, juga ditemukan dugaan bekas jejak dan kotoran harimau di lokasi,” Jelas AKP P Ritonga. Kamis, (25/04/2024).( fikri )

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.