Berita Sumut

Ditangkap Tanpa Surat Perintah


Medan, Bindu Hutagalung, wartawan/Wakil Ketua PWI Perwakilan Bona Pasogit, melaporkan Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas) AKBP Surya Sofyan dan Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Victor Sibarani ke Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara.

Salinan laporan Bindu tertanggal 24 November 2010, diterima beritasumut.com di Medan, Jumat (26/11/2010).

Dalam laporannya, Bindu menjelaskan saat ini ia menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tarutung dengan dakwaan primair Pasal 368 Ayat 1 KUHP, subsidair Pasal 369 Ayat 1 KUHP dan lebih subsidair melanggar Pasal 335 Ayat 1 ke 2 KUHP.

Setelah menunggu hampir sembilan bulan tidak ada kepastian perkara akan dilimpahkan ke pengadilan dan sesuai pernyataan Kapolres Humbahas AKBP Surya Sofyan kepada Bindu bahwa perkara ini tidak akan sampai ke pengadilan dan pernyataan itu diyakini Bindu, apalagi Bindu tidak lagi bekerja di Harian Mandiri, Medan, maka Bindu melamar kerja dan diterima di Harian Batak Pos, Jakarta, per Agustus 2010.

Kemudian sekitar pertengahan Agustus 2010, seorang anggota Polres Humbahas, Jeffri Surbakti, datang ke rumah Bindu di Medan dan bertemu istri Bindu seraya menanyakan keberadaan Bindu. Saat itu petugas mengatakan perkara Bindu sudah selesai di Polres Humbahas. Mendengar pernyataan tersebut, istri Bindu gembira dan mengatakan suaminya bekerja di Harian Batak Pos, Jakarta.

Menurut Bindu, seharusnya petugas tersebut mengatakan bahwa yang sebenarnya bahwa Bindu sebagai tersangka harus hadir di Kantor Polres Humbahas guna penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tarutung dan menyerahkan surat panggilan. Namun petugas tersebut mengatakan perkara sudah selesai di Polres Humbahas yang di di mata orang awam bermakna perkara Bindu telah selesai dan tidak sampai ke pengadilan.

“Jika petugas tersebut menyerahkan surat panggilan untuk hadir di Kantor Polres Humbang hasundutan, maka saya akan datang dan sangat tidak mungkin saya melarikan diri karena alamat rumah, kantor dan profesi saya jelas,” tegas Bindu.

Kemudian pada 13 Agustus 2010, Kasat reskrim Polres Humbahas AKP Victor Sibarani bersama dua orang anggota TNI menangkap Bindu di Kantor Harian Batak Pos, Jakarta, tanpa dilengkapi surat perintah dan tidak menyerahkan surat panggilan kepada Bindu.

“Ketika itu Pimpinan Perusahaan Surat Kabar Umum Batak Pos Turman Panjaitan bertanya kepada AKP Victor Sibarani, kenapa bawa tentara lengkap pakai seragam. Apa ada teroris atau penjahat kelas kakap mau ditangkap. Kemudian dijawab, dia membawa dua orang tentara dengan alasan dia tidak mengetahui tentang liku-liku Kota Jakarta,” urai Bindu.

Berdasarkan uraian di atas, Bindu memperoleh fakta-fakta bahwa penanganan perkara dirinya telah dilakukan secara tidak profesional dan sangat bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sejak awal Bindu tidak berencana membuat pengaduan ke Kapolri dan Kapoldasu. Tetapi karena telah genap 1 tahun (24 November 2009-24 November 2010) kasus Bindu belum ada kepastian hukum dan menciderai rasa keadilan yang berdampak Bindu terancam kehilangan pekerjaan dan anak-anaknya terancam putus sekolah, kiranya Kapolri dalam program 100 hari kerjanya dapat merespon laporan Bindu.

“Demikian hal ini saya sampaikan dengan harapan Bapak Kapolri dapat menjatuhkan sanksi yang tegas sehingga kasus serupa tidak terjadi di masa yang akan datang,” harap Bindu. (BS-002)
Sumber : Berita Sumut

Comments

Komentar Anda