MEDAN (Mandailing Online)- Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Aceh-Sumut, Dian Armanto menegaskan, oknum dosen Sug (50) yang ditangkap Kepolisan Langsa, Aceh menjual ijazah sarjana S-1 palsu kepada warga Langkat bisa diberhentikan.
“Perbuatan oknum dosen tersebut, sangat tidak terpuji, memalukan dan harus diproses secara hukum,” katanya ketika dihubungi di Medan, hari ini.
Oknum dosen Sug menjual ijazah palsu pada 45 warga Langkat, Sumatera Utara, menurut dia, sangat melecehkan dunia perguruan tinggi. “Praktik kotor ini harus dituntaskan secara hukum dan tidak boleh dibiarkan karena ini telah merugikan masyarakat,” kata Guru Besar pada Universitas Negeri Medan (Unimed).
Armanto menyebutkan, ijazah yang diperjual belikan itu berasal dari Universitas Samudera (Unsam), Langsa, Provinsi Aceh.Oknum dosen sudah diamankan Polres Langsa. “Biarkan proses hukum yang menyelesaikan masalah oknum dosen tersebut, dan Kopertis dalam hal ini hanya menungggu,” ujarnya.
Dia mengatakan, ijazah palsu tersebut dijual senilai Rp6 juta hingga Rp8 juta per lembar kepada orang yang memerlukan tanpa harus kuliah. Selanjutnya, pihak Unsam, Langsa melaporkan kasus pemalsuan ijazah itu ke pihak berwajib pada Juli 2013 dan menangkap tersangka oknum dosen Sug di rumahnya di Desa Seturi, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.(wasp)