Berita Sumut

Tiga koruptor PLN disidang

MEDAN (Mandailing Online)- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menyidangkan tiga dari lima pejabat Perusahaan Listrik Negara ( PLN) Sumatera Utara (Sumut ) yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan GT12 di Belawan pada 2007 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan.

Ketiganya, Albert Pangaribuan (mantan General Manajer PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara), Edward Silitonga (mantan manajer perencana), Fahmi Rizal Lubis, (mantan manajer produksi). Sedangkan dua terdakwa lagi, Robert Mayuzar (ketua pengadaan barang/jasa), dan Ferdinan Ritonga (kepala tim pemeriksa mutu barang).

Kepala Kejari Medan M Yusuf mengatakan, kelimanya terlibat dalam dugaan korupsi pada ketidaksesuaian spesifikasi kontrak dalam pengadaan peralatan GT12 yang dikerjakan CV Sri Makmur, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 23,94 miliar. Direktur CV Sri Makmur, Yuni saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kelimanya dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Satu tersangka dikenakan pasal tambahan, yakni Pasal 9,” kata Yusuf.

Temuan berawal di Tahun Anggaran (TA) 2007. Saat itu, PT PLN KITBSU melakukan pengadaan barang berupa flame tube DG 10530 merk Siemens, yakni dua set Gas Turbine (GT) senilai Rp 23,98 miliar. Dengan perincian, harga material Rp 21,8 miliar, plus PPn Rp 2,18 miliar.

Edward Silitonga selaku Manager Perencana membuat perencanaan pengadaan flame tube DG 10530 dan meneruskannya kepada Fahmi Rizal Lubis selaku Manager Bidang Produksi menyusun detail perencanaan tersebut.

Setelah perencanaan disusun, ditunjuk panitia pengadaan barang/jasa yang diketuai Robert Manyuzar. Surat pengangkatan panitia barang/jasa di tandatangani Albert Pangaribuan selaku GM PLN KITSBU pada 2 Januari 2007.

Lalu, Rizal Manyuzar membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat dan ditandatangani Edward Silitonga. Dari hasil pelelangan, ditunjuk sebagai pemenang CV Sri Makmur. Albert Pangaribuan dan Yuni lalu menandatangani kontrak pada 7 Juni 2007 untuk melakukan pengadaan barang berupa flame tube DG 10530 merk Siemens sebanyak dua set seharga Rp 23,98 miliar. Ternyata terdapat perbedaan spesifikasi dengan flame tube existing di PLTGU Belawan.(Wasp)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.