Berita Sumut

DPRD Sumut Desak PTPN 4 dan Bank Mandiri Transparan di Batahan, Madina

Anggota Komisi B DPRD Sumut, H Fahrizal Efendi Nasution, SH di RDP dengan PTPN 4 di gedung dewan

MEDAN (Mandailing Online) – Anggota Komisi B DPRD Sumut, H. Fahrizal Efendi Nasution,SH meminta PTPN 4 menyerahkan hak rakyat Batahan, Mandailing Natal.

Politisi asal Madina ini juga mendesak Bank Mandiri membuka data pencairan uang senilai Rp. 84 M yang dipakai untuk pembiayaan operasional kebun KUD Pasar Baru Batahan seluas 1.700 – 1.726 Ha. Apalagi semenjak dini, KUD Pasar Baru Batahan tidak pernah diberikan data history payment (seluruh tahapan pembayaran). Fahrizal pun berharap Bank Mandiri bersikap transparan kepada KUD Pasar Baru Batahan. Sebab dia menduga, banyak manipulasi dan rekayasa informasi dilakukan PTPN 4 terkait pencairan uang Rp. 84 M untuk pembiayaan lahan 1.700 – 1726 Ha.

Desakan demi desakan itu dicecar Fahrizal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas konflik kemitraan pengelolaan kebun sawit antara PTPN 4 dengan 3 Koperasi Unit Desa (KUD) Kab Mandailing Natal (Madina), Selasa siang (12/1/2021) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.

Komisi B DPRDSU akhirnya mengeluarkan rekomendasi rapat dengan meminta PTPN 4 menyelesaikan masalah yang dikeluhkan KUD Pasar Baru Batahan, KUD Setia Abadi dan KUD Maju Bersama.

Pantauan www.MartabeSumut.com saat RDP berlangsung, anggota Komisi B DPRDSU H Fahrizal Efendi Nasution, SH, mencecar Business Support PTPN 4 Budi Susanto. Politisi Partai Hanura itu menyatakan prihatin atas konflik kemitraan kebun sawit di Kab Madina antara 3 KUD dengan PTPN 4. Sesuai fakta-fakta hukum selama ini, terang Fahrizal, semestinya lahan seluas 1.700 – 1.726 Ha milik KUD Pasar Baru Batahan tidak rugi melainkan profit. “Saya setuju kalimat Pak Budi tadi soal komitmen PTPN 4 menyelesaikan. Cuma, jangan lagi dalam posisi mencari lahan pengganti. Gak usah kita cari. Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), lahan inti saja dikeluarkan. BUMN ini kan negara, kita tak mau melihat rakyat di lapisan bawah tertekan semua. Kalo bapak PTPN 4 mau duduk bersama, pasti masalah selesai. Apa alasan bapak tidak menyerahkan hak masyarakat,” herannya.

Fahrizal menegaskan, saat ini tanah sudah habis digarap PTPN 4. Jika 9 tahun telah dikuasai dan diusahai, Fahrizal meyakini PTPN 4 bakal kalah bila digugat rakyat secara hukum. “Kok 9 tahun dikuasai PTPN 4 tapi KUD tidak mendapat profit ? Kan rakyat atau KUD hanya menuntut hak dari izin lokasi aja ? Bukan dari lahan inti PTPN 4. Artinya, tak ada alasan PTPN 4 lari dari tanggungjawabnya. Zaman sekarang terbuka loh Pak Budi. Presiden Jokowi tentu tidak suka bila BUMN melukai hati rakyat,” sindir Fahrizal blak-blakan.

Pemkab Madina Bisa Cabut Izin PTPN 4

Legislator asal Dapil Sumut 7 Kab Madina, Kab Paluta, Kab Palas, Kab Tapsel dan Kota Padang Sidimpuan ini melanjutkan, Pemkab Madina bisa saja mencabut izin lokasi dan izin usaha PTPN 4. “Kita harus minta kapan keuntungan untuk KUD direalisasikan PTPN 4. Seyogianya kehadiran BUMN di Madina mensejahterakan rakyat. Bukan malah menyengsarakan. Sementara setahu saya, hutang KUD Pasar Baru Batahan ke Bank Mandiri telah mencapai Rp. 84 M untuk pembiayaan lahan sekira 1.700 – 1.726 Ha. Saya lihat pihak PTPN 4 bersikap kamuflase,” sesal Fahrizal dengan nada tinggi. Sebelumnya, Business Support PTPN 4, Budi Susanto, berpendapat, PTPN 4 punya komitmen menyelesaikan konflik kemitraan pengelolaan kebun sawit dengan 3 KUD di Madina. Budi mengakui, khusus KUD Pasar Baru Batahan memiliki 2 masalah. Yaitu areal sekira 1.500 Ha yang belum diserahkan dan persoalan produktivitas kebun. “Kami punya komitmen menyelesaikan dan membantu daerah. Kami mengacu koridor dan ketentuan. Soal KUD Pasar Baru Batahan, benar terdapat izin lokasi yang belum clear. Hanya 1.700 – 1.726 Ha bisa dikelola,” ucapnya. Budi menilai, kekurangan areal belum dapat dipenuhi PTPN 4 sesuai MoU awal. Menyinggung produktivitas kebun, Budi menyatakan kurang sesuai sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban perbankan. Dia menyebut, perjanjian dengan Bank Mandiri hanya berdasar luas izin lokasi. “Hutang KUD Setia Abadi ke bank telah selesai. Namun 2 KUD lagi belum. Dari sisi produktivitas memang tak ideal. Tanaman kelapa sawit ini kan ada pola idealnya. Makanya belum bisa dilunasi dana talangan ke Bank Mandiri,” tepis Budi Susanto berkilah.

PTPN 4 Diminta Transparan

Terpisah, kepada www.MartabeSumut.com seusai RDP, anggota Komisi B DPRDSU H Fahrizal Efendi Nasution, SH, menguraikan, hingga kini tidak ada transparansi (keterbukaan) manajemen PTPN 4 terhadap KUD selaku mitra kerja. Yang ada cuma pembodohan. Fahrizal menuding, kehadiran BUMN PTPN 4 di Madina telah menyengsarakan masyarakat. “Izin lokasi diberikan Pemkab Madina agar PTPN 4 mau bermitra dengan rakyat dan menghasilkan kesejahteraan. PTPN 4 jangan membodohi rakyat dong,” geramnya.

Bank Mandiri Diminta Buka Data Pencairan Uang

Pada sisi lain, anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini menyerukan Bank Mandiri membuka data pencairan uang senilai Rp. 84 M yang dipakai untuk pembiayaan operasional kebun KUD Pasar Baru Batahan seluas 1.700 – 1.726 Ha. Apalagi semenjak dini, KUD Pasar Baru Batahan tidak pernah diberikan data history payment (seluruh tahapan pembayaran). Fahrizal pun berharap Bank Mandiri bersikap transparan kepada KUD Pasar Baru Batahan. Sebab dia menduga, banyak manipulasi dan rekayasa informasi dilakukan PTPN 4 terkait pencairan uang Rp. 84 M untuk pembiayaan lahan 1.700 – 1726 Ha. “Keluarkan print out pencairan uang. History payment Bank Mandiri itulah nanti pegangan kita. Apa pun alasan PTPN 4 terkait pencairan uang Rp. 84 M, asal ada history pembayaran dari awal yang dibuka Bank Mandiri, maka kelak pasti terungkap semua,” yakin Fahrizal, sembari mensinyalir, hutang KUD Pasar Baru Batahan Rp. 84 M sebenarnya sudah lunas/selesai kepada PTPN 4 dengan asumsi perhitungan ada pembayaran per-triwulan atas operasional lahan 1.700 – 1.726 Ha kurun 9 tahun sehingga total mencapai sekira Rp. 170 M.

Semestinya, simpul Fahrizal, semua lahan KUD Pasar Baru Batahan yang sesuai izin lokasi wajib mendapat pembiayaan. “Aneh sekali PTPN 4 bilang uang gak cukup atau kurang. Lalu berdalih lahan jadi terlantar. Saya bilang tadi sama Pak Budi, yang benar itu uang Rp. 84 M sudah berlebih dari jumlah lahan KUD Pasar Baru Batahan. Pasalnya, uang yang dicairkan Bank Mandiri mencapai Rp. 84 M. Itulah hutang koperasi sekarang. Jadi beban KUD Pasar Baru Batahan sekira Rp. 84 M. Jangan ada alasan PTPN 4 bahwa uang pembiayaan lahan kurang. Bagaimana kurang ? Uang telah diterima bahkan kita duga berlebih,” cetus Fahrizal Efendi Nasution tak habis pikir. 

Sumber : Martabesumut/BUD

Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.