Akibat melanggar kode etik kepolisian, dua bintara Polres Padangsidimpuan masing-masing Bripda Romi Chandra dan Bripda Yusriwan dipecat.
Upacara pelepasan seragam dinas kepolisian kedua bintara tersebut dipimpin langsung Kapolres P. Sidimpuan AKBP Andi Syahriful Taufik, S.Ik, M.Si di halaman Mapolres setempat, Sabtu (30/7).
Dalam amanatnya Kapolres P. Sidimpuan AKBP Andi Syahriful Taufik mengatakan, secara pribadi dirinya sangat sedih karena harus menjadi atasan yang memecat anggotanya.
“Selaku pimpinan di Mapolres ini, saya sangat terpukul dan sedih, namun untuk kebaikan bersama tindakan ini harus dilakukan, “katanya.
Dikatakan, sebagai Kapolres dirinya telah melakukan berbagai upaya untuk perbaikan tingkah laku kedua bintara ini, namun upaya tersebut tidak berhasil, sehingga sesuai dengan surat perintah Kapoldasu, maka keduanya harus dipecat dengan tidak hormat sebagai konsekuensi telah melanggar kode etik Polri.
Dijelaskan, acara ini dilakukan bukanlah untuk mempermalukan yang bersangkutan, namun diharapkan dijadikan pelajaran kepada seluruh jajaran Polres P. Sidimpuan untuk lebih menghargai korps dan organisasi Polri dan melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai aturan hukum yang berlaku sebagai pengayom, pelindung dan penegak hukum ditengah-tengah masyarakat khususnya di kota Dalihan Natolu ini.
“Tugas polisi sangatlah mulia, sehingga ditengah ekspetasi masyarakat yang sangat tinggi terhadap kinerja polisi, maka seluruh personil harus benar-benar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Bekerjalah dengan benar sesuai dengan tugas masing-masing, masuk dinas, jangan cuma ambil gaji saja, karena aturan dan mekanisme Polri itu pasti akan berjalan jika kita melanggarnya,” tegasnya.
Kepada masyarakat Kota P. Sidimpuan Kapolres mengimbau, agar tidak melayani kedua bintara yang baru dipecat tersebut, karena sudah bukan lagi anggota polri. “Segala tindak tanduk keduanya tidak lagi menjadi tanggungjawab Polri karena sudah bukan anggota kepolisian lagi,” terangnya.
Untuk diketahui, Bripda Romi Chandra sudah bertugas sekitar 10 tahun di kepolisian dan saat ini sedang menjalani masa tahanan 7 bulan di LP Salambue karena mencuri HT di pos penjagaan Polres P. Sidimpuan. Sebelumnya, beliau juga pernah dipenjara selama 9 bulan atas kasus pemerasan. Beliau dihukum penjara 3 bulan 7 hari karena melanggar PP RI nomor 2 tahun 2003.
Dalam upacara pelepasan seragam itu, hanya Romi Chandra yang hadir sedangkan Yusriwan tidak hadir. Turut hadir, Wakapolres P. Sidimpuan Kompol Maradolok Seregar, para Kasat, Kabag, Kapolsek, Kanit, Bhayangkari dan jajaran personil Polres P. Sidimpuan. (hih)
Sumber : analisadaily.com
terima kasih kami terhadap segenap pejabat yang taat hukum tidak pandang bulu… masyarakat sangat antusias terhadap pejabat yang tau hukum dan juga disiplin hukum… thanks for you sir