Berita Nasional

Syamsul Arifin Divonis Senin 8 Agustus


JAKARTA:
Terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat, Syamsul Arifin dalam pledoinya mengaku lalai saat menjalankan tugas sebagai Bupati Langkat karena itu siap bertanggung jawab.

Gubernur Sumatera Utara nonaktif ini di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Khusus Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 1 Agustus 2011 menyatakan siap bertanggung jawab dan mengambil risiko sebagai pemimpin, namun politikus Partai Golkar ini memohon kepada majelis hakim untuk tidak terlalu berat menjatuhkan putusan.

Dalam pledoinya tersebut, ia juga mengaku tidak bersalah. Menurut dia, kasus yang menyeret dirinya ke Pengadilan Tipikor ini hanya upaya balas dendam Buyung Ritonga selaku Bendahara Pemerintah Kabupaten Langkat ketika dirinya menjabat sebagai Bupati Langkat.

Syamsul yang sempat dilarikan ke Rumah Sakit Jantung Harapan Kita tersebut, telah dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Tipikor Jakarta, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan APBD Kabupaten Langkat.

Jaksa dalam tuntutannya menilai terdakwa melanggar dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat 1 dan dakwaan subsidair yaitu pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Terdakwa disebutkan jaksa telah menggunakan uang kas daerah Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2000 hingga 2007 untuk kepentingan pribadi orang lain dan keluarganya yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp98,7 miliar.

Tidak hanya kepada mantan Bupati Langkat, jaksa juga menuntut agar 37 eks anggota DPRD Langkat mengembalikan penerimaan mobil dari terdakwa.

Syamsul hadir dalam pesidangan untuk pembacaan pledoi masih menggunakan kursi roda, setelah mengalami serangan jantung beberapa waktu lalu dan sempat meminta majelis hakim mengizinkan dirinya berobat ke Singapura.

Sidang vonis terhadap terdakwa Syamsul Arifin, menurut Ketua Majelis Hakim Tipikor Tjokorda Rae Suamba akan dilaksanakan Senin depan 8 Agustus 2011.(an)
Sumber : eksposnews.com

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.