Rabu, 18 Feb 2026
light_mode

FKUB Sosialisasikan Permenag & Permendagri

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 1 Okt 2010
  • print Cetak

Madina,
Untuk mewujudkan tokoh-tokoh lintas agama yang memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas serta toleran dalam menyikapi segala permasalahan, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Madina menyosialisasikan peraturan bersama Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama. Sosialisasi bertempat di Kantor Kemenag Madina, Kamis (30/9).

Sosialisasi ini diikuti 60-an peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, nazir masjid, pengurus gereja di Madina, serta diikuti oleh pengurus organisasi pemuda dan mahasiswa yang digelar di Kantor Kemenag Madina.

Kepala Kantor Kemenag Madina, Drs H Muksin Batubara MPd mengatakan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda berperan penting untuk menjaga kerukunan umat beragama di Madina. Dan diharapkan memberikan pencerahan kepada masyarakat untuk saling menjaga tingkah laku, sikap dan menunjukkan contoh-contoh yang baik.

Ketua FKUB Madina, H Zulkarnain SPdI didampingi Sekretarisnya, Drs H Imron Rosadi menjelaskan, setiap umat beragama harus saling menjaga ketentraman. Kerukunan umat beragama merupakan bagian dari kerukunan nasional yang menjadi inti dari kedamaian, ketentraman dan keharmonisan dalam masyarakat yang beraneka ragam suku, agama dan ras dalam menjaga keutuhan NKRI.

“Untuk mewujudkan kerukunan antar umat beragama, yakni dengan tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu, kemudian saling tenggang rasa, menghargai, serta toleransi antar umat beragama, melaksanakan ibadah sesuai agama masing-masing serta mematuhi peraturan keagamaan baik dalam agamanya maupun peraturan negara atau pemerintah,” sebut keduanya kepada METRO.

Paniti Pelaksana melalui Sekretaris Panitia, Ahmad Asrin SAg juga menyampaikan, sosialisasi tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 01 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama serta UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kegiatan tersebut diharapkan sebagai langkah untuk mewujudkan tokoh-tokoh lintas agama yang memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas serta toleransi dalam menyikapi segala permasalahan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama termasuk masalah pendirian rumah ibadah.

Di samping itu acara ini juga bertujuan untuk menciptakan suasana kedamaian antara umat beragama di mana di Kabupaten Madina ini bukan hanya terdiri dari 1 agama, urgensinya yakni sikap saling menghormati agama masing-masing serta menjunjung tinggi hukum yang berlaku dengan mengedepankan persatuan dan kesatuan, semboyan dari negara RI.

Kegiatan ini juga diharapkan menjadi pendorong bagi para tokoh-tokoh agama untuk memberikan pencerahan di tengah masyarakat baik ormas keagamaan, ormas kepemudaan yang beraliran agama serta pengurus masjid dan gereja untuk mencegah terjadinya konflik-konflik yang bernuansa SARA di bumi Madina, sehingga Madina senantiasa aman dan kondusif.

Diutarakannya, ada beberapa hal yang harus dihindari oleh umat beragama untuk mewujudkan ketentraman menjalankan agama masing-masing termasuk tidak menyudutkan agama yang berbeda dengan keyakinan sendiri baik dengan perbuatan maupun dengan ucapan. Tidak saling mengganggu para pemeluk agama saat menjalankan ibadah sesuai ajaran agama yang dianutnya dan menerapkan budaya saling menghargai terhadap sesama manusia meskipun beda agama.

Karena pada dasarnya, menurut Asrin, agama yang diakui di Indonesia tidak ada yang mengajarkan permusuhan. “Mungkin orang yang berkepentingan saja yang ingin memecah belah kerukunan tersebut,” terangnya.

Kapolres Madina, AKBP Hirbak Wahyu Setiawan SIk yang hadir sebagai pemateri menyampaikan bahwa tokoh agama memiliki peran penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Disampaikannya, di era globalisasi ini gangguan Kamtibmas meningkat. Dan untuk mencegah itu, menurut Kapolres, salah satu upayanya adalah meningkatkan peran tokoh agama secara maksimal, tidak hanya meningkatkan perannya dengan baik tapi juga mampu memberikan contoh, sikap, kepribadian serta tingkah laku yang baik di tengah masyarakat.

“Situasi Kamtibmas yang kondusif bukan hanya tugas polisi, namun merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Karena tidak tertutup kemungkinan ada oknum warga yang berpikiran sempit memanfaatkan era perubahan saat ini untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya,” jelas Kapolres. (wan)
sumber:Metrotabagsel

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Jenguk Penderita Tumor di Sipolupolu

    Bupati Jenguk Penderita Tumor di Sipolupolu

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution mengunjungi Suhibban (57 Tahun) penderita penyakit tumor di Lingkungan II, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Madina, Sumut, Rabu (23/11/2022). Penyakit yang terus menggerogoti tubuhnya mengakibatkan Suhibbah tidak dapat lagi beraktivitas untuk memenuhi kewajibannya sebagai tulang punggung keluarga. Semenjak 2 bulan belakangan, Suhibban hanya dapat […]

  • Diganggu Preman, SMS ke Nomor Ini: 085381881993

    Diganggu Preman, SMS ke Nomor Ini: 085381881993

    • calendar_month Senin, 22 Feb 2016
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      MEDAN  – Aksi premanisme berkedok Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) masih sering terjadi di Kota Medan. Kali ini korbannya adalah salah satu tempat usaha yang berada di kawasan Jalan Sakti Lubis. Modus yang mereka lakukan pun beragam. Dari meminta bantuan dana buat operasional kegiatan, hingga kemalangan salah satu anggotannya. Para pemalak ini tidak sungkan mendatangi […]

  • Dispensasi Nikah Marak, Solusi Praktiskah?

    Dispensasi Nikah Marak, Solusi Praktiskah?

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Ross A.R Aktivis Dakwah Kota Medan Miris, banyak sekali terjadi di berbagai daerah pengajuan dispensasi nikah usia dini, dan itu terjadi di berbagai provinsi di negeri ini. Beberapa waktu lalu digemparkan di Ponorogo dimana anak SMP dan SMA mengajukan dispensasi nikah ke KUA setempat dengan alasan mereka telah hamil sebelum menikah. Lantas muncul kembali […]

  • Revisi SK 44, Batas Hutan Madina Bakal Digaris Ulang

    Revisi SK 44, Batas Hutan Madina Bakal Digaris Ulang

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal (Madina) mulai menyiapkan pemencangan batas sementara hutan di seluruh kawasan Madina. Upaya ini menjawab kungkungan SK 44 yang kontroversial. Itu terungkap dalam rapat dihadiri oleh Plt. Bupati Madina Dahlan Hasan, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah I Medan, Kadis Kehutanan Madina, BPN Madina, para camat, kepala desa […]

  • Kontraktor Bandara Madina Bantah Pakai Galian C Tanpa Izin, Berikut Progres Pembangunannya

    Kontraktor Bandara Madina Bantah Pakai Galian C Tanpa Izin, Berikut Progres Pembangunannya

    • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) : PT. Modern Widya Technical menjelaskan semua supplier atau penyedia material kontruksi untuk Bandara Malintang Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) memiliki izin. Hal ini diungkapkan oleh Raharjo, salah seorang tim material dari PT. Modern Widya Technical. Menurut Raharjo, semua supplier yang diberikan tanggung jawab menyediakan material memiliki izin, sehingga dia […]

  • Kejari Buka Layanan Pengaduan

    Kejari Buka Layanan Pengaduan

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Guna memerangi kasus korupsi, Kejaksaan Negeri Medan membuka layanan pengaduan kasus korupsi Tahun 2011 ini. Bagi masyarakat yang menemukan adanya bukti kecurangan silahkan melapor ke Kejari Medan. “Jadi kalau menemukan adanya indikasi silahkan melapor kepada pihak kejaksaan. Namun demikian laporan tersebut harus dilengkapi dengan bukti-bukti kongkrit supaya pengaduan langsung ditindaklanjuti,” kata Kasi Pidsus Kejari […]

expand_less