Artikel

Ganja, Anggur, Fiqih

 

Tanaman ganja

 

Oleh : Dahlan Batubara

 

Tanaman ganja harusnya bukan haram. Sebagaimana tanaman aren bukan tanaman haram.

Pun singkong tidak haram. Buah anggur juga bukan haram.

Tanaman ganja dibutuhkan dunia farmasi sebagai obat penyakit ganas, antara lain : kanker, parkinson, multiple sclerosis, efilepsi, arhtritis.

Juga untuk kosmetik.

Dari 1262 senyawa di dalam tanaman ganja, hanya satu yang mudarat, yaitu THC (Tetra Hydro Cannabinol).

Artinya 1261 manfaatnya vs 1 mudarat.

Tetapi tahun 2017 lalu Cannabinol ini sudah dinyatakan tak lagi bermudarat oleh WHO (organisasi kesehatan dunia) karena sangat efektif mengobati kanker, alzheimer, epilepsi, serta pengobatan paliatif.

Jika orang merokok bertembakau ganja maka si perokok akan “melayang-layang ke langit biru”.

Air nira yang dihasilkan aren berkhasiat untuk ibu yang baru melahirkan. Pun air nira bagus untuk kesehatan perut. Bahkan air nira adalah bahan baku tunggal gula merah.

Tetapi air nira yang dipermentasi akan berubah menjadi jenis khomar atau tuak yang memabukkan.

Singkong dibutuhkan untuk bahan baku kripik, tapai, tepung tapioka dan lain-lain.

Air tapai jika diminum satu mangkok akan memabukkan manusia.

Sari buah anggur itu halal bagi manusia. Diperjualbelikan secara legal.

Sari buah anggur yang dipermentasi akan memabukkan peminumnya.

Semua tanaman di atas bumi diciptakan tuhan bagi kehidupan.

Tuhan menciptakan otak manusia melebihi mahluk lain. Agar manusia berfikir, menganalisa, melakukan riset.

يُنْبِتُ لَكُمْ بِهِ الزَّرْعَ وَالزَّيْتُونَ وَالنَّخِيلَ وَالْأَعْنَابَ وَمِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dia menumbuhkan bagi kamu dengan air hujan itu tanam-tanaman; zaitun, korma, anggur dan segala macam buah-buahan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memikirkan.” (Q.S An Nahl ayat 11)

Apakah ganja haram; apakah aren haram; apakah singkong haram; apakah anggur haram.

Terutama : apakah ganja haram dijadikan obat; apakah jual beli ganja untuk bahan obat itu diharamkan.

Ini tantangan bagi ulama modern untuk mengkaji ulang melalui perangkat-perangkat fiqih.

Dan usulan Rafli Kande, anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) agar ganja bisa diekspor untuk kepentingan farmasi telah mendorong kita untuk berfikir.

 

*(Dahlan Batubara, Pemimpin Redaksi Mandailing Online)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.