Berita Nasional

Gerindra Dijanjikan Kursi BK Pascaamendemen UU MD3


JAKARTA – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menerima informasi keterlibatan Fraksi Gerindra di Badan Kehormatan (BK) DPR RI selepas amandemen Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Itu berarti, nasib Fraksi Gerindra bakal ditentukan bulan Juni mendatang.

“Buat Gerindra tidak ada masalah, mau diakomodir atau tidak,” ujar Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/11/2010).

Muzani menyebut, pembagian jatah kursi alat kelengkapan DPR RI dirumuskan sejak DPR RI yang lalu. Hal ini mengacu pasal dan tata tertib DPR. “Gerindra waktu itu dapat 26 persen, jadi tidak dapat. Ada pimpinan yang bilang, kalau mau masuk, ya menang pemilu dulu,” tuturnya.

Muzani mengaku, sempat mempertanyakan mekanisme pembagian kursi alat kelengkapan DPR. Dan buntutnya, Muzani mengemukakan, akan mengajukan berbagai revisi alat kelengkapan DPR RI.

“Setiap alat kelengkapan akan mengajukan revisi. Misalnya, soal hak bicara anggota yang tiga menit. Lalu soal fungsi BAKN setelah berjalan dengan fungsi sekarang tidak memadai,” urainya.

Namun demikian, Muzani menyatakan, Fraksi Partai Gerindra tidak terlalu mempermasalahkan keterlibatan mereka di BK DPR. “Keikutsertaan di BK itu kalau ada ada masalah dengan kader Gerindra, tapi kalau tidak ada masalah ya santai-santai saja,” imbuhnya.

“Kita juga kalau tidak ada wakil di BK, maka keputusan BK ya tidak mengikat Gerindra,” sergahnya seraya mengemukakan, permasalahan yang menimpa kader Gerindra di Dewan diputuskan melalui mekanisme fraksi.

“Gerindra cukup tahu diri, menindak atau tidak,” ucapnya.(*)
Sumber : Tribun Medan

Comments

Komentar Anda