Artikel

Guru Sejahtera Dalam Sistem Islam Kaffah

Oleh : Sri Handayani

 

Para guru melalui Forum Komunikasi Guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) mengeluhkan penghentian tunjangan profesi. (Kompas Tv)

Tunjangan profesi yang dihentikan ini tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, di Pasal 6 tercantum bahwa tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

SPK sendiri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Melansir laman resmi DPR via Kompas.com, keluhan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020)

Hal Ini menegaskan semakin rendahnya keberpihakan pemerintah terhadap dunia pendidikan. Pemerintah abai terutama dengan tenaga pendidik. Di tambah lagi dengan ada case Covid-19 membuat para guru kehilangan tunjangan profesi, dana tersebut dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Menjadi seorang guru dan pendidik itu bukanlah hal yang mudah. Tugasnya berat tak hanya mencerdaskan anak bangsa, guru juga memiliki peran menggantikan orang tua selama berada di sekolah.

Oleh sebab itu, guru disebut pahlawan tanpa tanda jasa. Melihat jasa mereka yang begitu besar, di sekolah gurulah yang menggantikan orang tua dalam memberikan bimbingan dan pengajaran kepada generasi  anak bangsa.

Maka, di tangan para gurulah sebenarnya kualitas generasi mendatang dipertaruhkan. Meski tidak bisa dipungkiri, kurikulum pendidikan berperan besar terhadap proses pendidikan, akan tetapi keseriusan proses mendidik yang diberikan seorang guru tidak bisa dipandang remeh. Maka sudah sepantasnyalah para guru mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang begitu besar.

Lantas bagaimana sistem Islam menangani persoalan kekurangan dana akibat bencana Covid ?

Negeri ini mampu mengatasi masalah tersebut ketika negara kembali kepada sistem ekonomi diatur dengan Islam kaffah dan SDA dikelola oleh negara. Namun, pada faktanya akibat sistem sekuler-kapitalismelah yang diterapkan di negeri ini. Sumber daya alam yang dimiliki dikelola oleh asing dan sistem ekonomi diterapkan adalah sistem ekonomi kapitalis. Membuat negara tidak bisa mengatasi masalah yang terjadi di negeri ini.

Padahal Indonesia punya cadangan gas alam terbesar di dunia tepatnya di Blok Natuna. Negara ini juga punya hutan tropis terbesar di dunia. Hutan tropis ini memiliki luas 39.549.447 Hektar, dengan keanekaragaman hayati dan plasma nutfah terlengkap di dunia. Selain itu, memiliki lautan terluas di dunia, dikelilingi dua samudra, yaitu Pasific dan Hindia hingga tidak heran memiliki jutaan spesies ikan yang tidak dimiliki negara lain.

Negara ini memiliki tanah yang sangat subur, karena memiliki banyak gunung berapi yang aktif menjadikan tanah di negara ini sangat subur. Terlebih lagi negara ini dilintasi garis khatulistiwa yang banyak terdapat sinar matahari dan hujan. Yang terakhir, negara ini punya pemandangan yang sangat eksotis dan lagi-lagi tak ada negara yang bisa menyamainya. Bisa dibayangkan, dengan SDA yang melimpah ruah ini jika dikelola dengan baik oleh negara, maka pasti sejahteralah rakyat Indonesia, termasuk para guru sang pahlawan bangsa.

Nasib para guru tidak mendapatkan kesejahteraan. Hal ini sangat berbeda dengan pengaturan dalam sistem Islam, sistem yang berasal dari wahyu Allah Swt.

Di masa kekhilafahan tak pernah terdengar kasus-kasus kekisruhan akibat diskriminasi dalam penyelenggaraan pendidikan termasuk soal jaminan kesejahteraan para guru.

Dunia pendidikan yang diatur dalam sistem islam kaffah berhasil menghantarkan umat Islam sebagai umat terbaik bahkan menjadi mercusuar peradaban dunia di era kegelapan saat itu. Sejarah telah mencatat bahwa guru dalam naungan sistem Islam kaffah mendapatkan penghargaan yang tinggi dari negara termaksud pemberian gaji yang melampaui kebutuhannya.

Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqoh ad-Dimasyqi, dar al- Wadl-iah bin Atha, bahwasanya ada tiga orang guru di Madinah yang mengajar anak-anak dan Khalifah Umar bin Khattab memberi gaji lima belas dinar (1 dinar setara dengan 4,25 gram emas, berarti 15 dinar = 63,75 gram emas. Bila saat ini 1 gram emas seharga Rp. 700 ribu, berarti gaji guru pada saat ini setiap bulannya sebesar 44.625.000).

Sehingga selain mendapatkan gaji yang besar, mereka juga mendapatkan kemudahan untuk mengakses sarana dan prasarana untuk meningkatkan kualitas mengajarnya. Hal ini tentu akan membuat guru bisa fokus untuk menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pencetak SDM berkualitas yang dibutuhkan negara untuk membangun peradaban yang agung dan mulia.

Maka dari itu tunjangan guru profesi tidak dihentikan ketika negara menerapkan Islam kaffah dalam kehidupan terutama di bidang pendidikan. Kesejahteraan guru akan dijamin oleh negara. Karena hanya sistem Islam yang datang dari Allah SWT, zat yang Maha Sempurna dan Maha Benar yang akan memberikan kesejahteraan dan rahmatan lil alamin akan tercipta.

Sudah waktunya untuk kembali pada sistem aturan Islam kaffah yang akan membawa keberkahan dan kemuliaan dirasakan baik seluruh manusia. Wallahu A’lam Bisshawab.***

Penulis adalah guru tinggal di Padangsidimpuan

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.