Seputar Madina

Tambang Batang Natal : Madina Bagai Tak Berhukum

Satu unit beko beraktivitas tak jauh dari bantaran Sungai Batang Natal

Ratusan sudah alat berat jenis beko atau eskavator meluluhlantakkan kiri kanan Sungai Batang Natal di Kecamatan Batang Natal.

Beko beko itu menghancurkan lingkungan. Tanpa izin. Mereka meraup emas tiap hari sejak setahun terakhir.

Cukongnya bukan saja dari kawasan setempat, tetapi juga didominasi mafia mafia dari Sumatera Barat dan Bengkulu.

Dan ini membuat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara bagai kabupaten tak berhukum.

Pemkab Madina terkesan diam saja. Bahkan pihak polisi pun terkesan tutup mata. Pemprov Sumut juga bagai buta tuli.

Teriakan rakyat tak terdengar. Sungai tak lagi jernih. Senantiasa keruh berlumpur. Ikan ikan bermatian karena insangnya dipenuhi tanah.

Masyarakat desa di sepanjang aliran sungai tak lagi bisa berwudu dengan air bening; ibu rumah tangga mencuci pakaian dan piring keluarga di air kotor. Warga mandi di air lumpur menyisakan benih penyakit kulit.

Tokoh Madina, Ali Mutiara Rangkuti dalam akun page facebook-nya Sahabat Ir. Ali Mutiara Rangkuti,MM postingan Selasa (21/7/2020) menghitung hingga kini terdapat sekitar jumlah beko yang beroperasi di sepanjang Sungai Batang Natal.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Madina, Parlin Lubis dalam satu wawancara dengan Mandailing Online dua pekan lalu
di ruang kerjanya menyebutkan bahwa pihaknya belum pernah menerima dokumen pengajuan perizinan lingkungan dari aktivitas tambang emas di Kecamatan Batang Natal.

“Belum ada pengajuan izin lingkungan dari dinas lingkungan (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madina),” katanya.

Dia menjelaskan, kabupaten hanya memberi izin lingkungan untuk semua usaha tambang.

Izin berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

Dalam hirarki proses perizinan : pengusaha menyusun dokumen lingkungan, lalu mengajukan kepada Dinas Lungkungan Hidup kabupaten yang berwenang menerbitkan rekomendasi.

Lalu Dinas PMPPTSP kabupaten akan mengumumkan rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup itu kepada masyarakat untuk memperoleh saran dan tanggapan.

Jika tak ada saran tanggapan maka izin lingkungan terbit. Dan izin lingkungan ini merupakan salah satu dari berbagai macam syarat penerbitan izin oleh pemerintah pusat.

Sebab, tambang jenis logam izinnya diterbitkan pemerintah pusat. Sedangkan usaha tambang jenis batu izinnya oleh pemerintah provinsi.

Hingga kini pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madina belum mencuatkan sikap terhadap ilegal mining di Batang Natal ini.

Peliput : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.