Seputar Madina

Hakim Kabulkan PK Ali Makmur

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Ali Makmur Nasution alias Oji Ganding, pada sidang PK, Kamis (6/3/2014).

Dalam amar pendapatnya, hakim menyatakan ada 4 item yang menyebabkan permohonan PK Ali Makmur ini dikabulkan dan layak diteruskan kepada Mahkamah Agung.

Pertama, bahwa benar adanya novum atau bukti-bukti baru yang diajukan Ali makmur beserta tim penasehat hukumnya.

Kedua, adanya pendapat Jaksa Penuntut Umum. Ketiga, bukti-bukti yang diajukan benar novum, bukti-bukti putusan. Yakni, ditemukan adanya pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertetangan satu dengan yang lain.

Antara putusan terhadap Ali Makmur dengan putusan terhadap Fahrizal Efendi Nasution yang perkaranya satu berkas dengan Ali Makmur pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.

Padahal, putusan Kasasi MA Nomor 427 K/Pid/2013 tanggal 12 September 2013 atas nama Terdakwa Fahrizal Efendi Nasution,SH adalah putusan melepaskan Fakhrizal dari segala tuntutan atau onstlag van rechtsvervolging.

Keempat, bahwa pendapat hakim menyatakan sangat layak dan dapat diteruskan kepada Mahkamah Agung sehingga permohonan PK Ali Makmur dikabulkan dan layak diteruskan kepada Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diadili oleh hakim Mahkamah Agung.

Sementara landasan pendapat hakim ini ada 6 item. Pertama, bukti pendaftaran permohonan PK ke PN Mandailing Natal. Kedua, tanda terima PK oleh PN Mandailng Natal. Ketiga pembacaan memori PK yang diajukan Ali Makmur bersama penasehat hukumnya.

Keempat, bukti-bukti PK, yakni novum atau bukti-bukti baru. Kelima pendapat Jaksa Penuntut Umum. Keenam pendapat majelis hakim.

Dengan demikian, peluang mendapat keadilan semakin terbuka lebar bagi Ali Makmur yang sempat divonis 2 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada Desember 2013 lalu dalam kasus penggelapan dana Pilkada Madina tempo hari.

Sementara itu, tim kuasa hukum Ali Makmur, Erfi Juni Samudra dari Elsa Syarif Jakarta, menjawab Mandailing Online, Kamis (6/3) menyatakan bahwa setelah hakim PN Mandailing Natal mengabulkan permohonan PK Ali Makmur itu, selanjutnya PN Mandailing Natal selambat-lambatya akan meneruskan berkas pendapat hakim itu kepada Mahkamah Agung untuk disidangkan oleh hakim PK Mahkamah Agung.

Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.