Seputar Madina

Hakim Minta Bupati Madina Hadiri Sidang

Sidang kasus Taman Raja Batu di PN Medan, Senin (18/11/2019).

 

MEDAN (Mandailing Online) – Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution batal hadir di persidangan Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/11/2019).

Padahal bupati direncana akan memberikan kesaksian di persidangan, terkait kasus korupsi pembangunan Taman Raja Batu di Mandailing Natal (Madina).

“Memang secara lisan hakim ada memerintahkan bupati dihadirkan. Tapi belum ada kabar sampai sekarang,” kata Tim jaksa penuntut Polim Siregar kepada wartawan.

Ia mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina sudah melayangkan surat pemanggilan bupati untuk memberikan keterangan di PN Medan.

“Surat panggilannya sudah dilayangkan, kalau dia nanti datang kami sidangkan. Tapi sampai saat ini kita belum tahu. Kita tunggu ajalah dulu sampai jam 4,” ujar Polim Siregar.

Akibatnya dalam persidangan yang berlangsung sekira pukul 15.30, di ruang Kartika itu, Majelis Hakim diketuai Irwan Effendi kembali memerintahkan JPU agar memanggil Bupati Madina.

“Saudara JPU, kami meminta agar kembali memanggil bupati untuk didengar keterangannya sebagai saksi pada persidangan pekan mendatang,” kata hakim sesaat sebelum menutup sidang.

Dalam sidang lanjutan itu, jaksa hanya menghadirkan keterangan satu orang saksi dari Politeknik USU yakni Koster Silaen, yang merupakan ahli yang melakukan audit terhadap proyek pengerjaan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Madina ,Taufiq Djalal membenarkan, memang hari ini Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution, seyogianya akan memberikan kesaksian di PN Medan.

“Memang iya. Tapi, ada surat beliau (bupati) untuk penjadwalan ulang karena beliau sibuk ada kegiatan lain,” kata Djalal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia juga membenarkan, Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution, akan memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa dalam kasus ini yakni, mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kab. Madina Rahmadsyah Lubis, serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Djunaedi dan Khairul Akhyar Rangkuti.

Dikatakannya, bupati tidak bisa datang dikarenakan sedang ada kegiatan yang sudah terjadwal yang harus dihadiri di Kab. Madina. “Dia sedang ada kegiatan. Kegiatannya pembukaan festival budaya. Makanya dia tidak bisa hadir,” ujarnya.

Disinggung kapan waktu penjadwalan ulang bupati, Kajari mengatakan, hal itu tergantung jaksa penuntut yang menangani perkara itu.

Sumber : Sentralberita
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.