Seputar Madina

Heboh, Desa Huta Dangka Dipindahkan dari Kotanopan ke Hutabargot

 

Kabupaten Madailing Natal heboh lagi. Desa Huta Dangka di Kecamatan Kotanopan dipindahkan ke dalam wilayah Kecamatan Hutabargot.

Pemindahan itu tertuang pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 146.1-4717 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nama, Kode dan Jumlah Desa di Seluruh Indonesia Tahun 2020.

Di lampiran Kepmendagri itu pada tabulasi Kecamatan Kotanopan ditetapkan secara jelas pemindahan Desa Huta Dangka ke dalam wilayah Kecamatan Hutabargot. Pemindahannya berdasar BAK Nomor: 125.1/4912/BAK.

Akal sehat sulit menerima alasan jika kasus ini kelak disebut akibat kelalaian atau salah ketik.

Sebab pada tabulasi Kecamatan Hutabargot secara resmi tercantum Desa Huta Dangka dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Hutabargot yang dipindahkan dari Kecamatan Kotanopan. Pun dasarnya jelas yakni BAK Nomor: 125.1/4912/BAK.

Kasus Hutadangka ini mengejutkan, karena pemindahan dari Kecamatan Kotanopan menuju Kecamatan Hutabargot bukanlah jarak yang dekat.

Itu harus melangkahi 3 kecamatan, yakni Kecamatan Tambangan, Kecamatan Lembah Sorik Marapi dan Kecamatan Panyabungan.

Ibarat memindahkan satu rumah. Kegiatan pemindahannya dari Kecamatan Kotanopan harus melewati tiga kecamatan barulah tiba di Kecamatan Hutabargot.

Dari Kotanopan menuju Hutabargot membutuhkan waktu tempuh kurang lebih 1,5 jam naik mobil.

Akal sehat juga tidak mampu menerima alasan dengan pendekatan penjelasan apapun. Logika manusia hanya mampu mencerna jika pendekatannya menunujuk pada apa yang disebut “ada sesuatu yang tidak beres pada manajemen birokrasi”.

Pemindahan desa dari Kecamatan Kotanopan ke kecamatan lain bukan Desa Huta Dangka saja. Desa Muara Saladi juga dipindahkan. Dipindahkan ke Kecamatan Ulupungkut.

Pemindahan Muara Saladi ini masih bisa diterima akal sehat, karena Muara Saladi berada di perbatasan Kecamatan Kotanopan dengan Kecamatan Ulupungkut.

Ibarat memindahkan rumah. Rumahnya tak perlu diangkat-angkat. Cukup memindahkan garis batas maka Muara Saladi sudah otomatis berada di Kecamatan Ulupungkut.

Camat Kotanopan, Pangeran Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya pejabat camat sebelumnya tidak pernah mengusulkan pemindahan secara administrasi Desa Huta Dangka ke wilayah Hutabargot.

Pemindahan Desa Huta Dangka ini secara administratif telah menimbulkan goncangan di desa yang berpenduduk 920 jiwa itu.

Dan Kepala Desa Huta Dangka, Muhammad Suaidi Parinduri telah mengirim surat kepada bupati Mandailig Natal bermohon revisi agar Huta Dangka dikembalikan ke dalam wilayah Kecamatan Kotanopan. Surat itu bernomor 474/297/2013/2022 tanggal 30 Juni 2022.

Surat itu ditembuskan kepada ketua DPRD Mandailing Natal, kepala Dinas PMD, kepala Dinas Kependudukan, kepala Dinas Sosial, Camat Kotanopan.

Isi surat menyebut bahwa pemindahan Huta Dangka ke dalam wilayah Kecamatan Hutabargot telah berdampak luas, antara lain kekacauan pelayanan administrasi kependudukan; muncul persoalan layanan bantuan sosial.

Peliput: Dahlan Batubara

 

 

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.