Apakah harus tertawa. Atau terkejut. Atau prihatin. Terserah Anda.
Atau bisa saja otak Anda merasa rumit memikirkan kepindahan Desa Huta Dangka.
Atau adakah sesuatu yang terselubung? Silahkan analisa.
Secara tritorial Desa Huta Dangka itu berada di Kecamatan Kotanopan.
Huta Dangka diapit oleh Desa Muara Pungkut dan Kelurahan Tamiang.
Tetapi kini – berdasar Kepmendagri Tahun 2020 – Huta Dangka sudah menjadi “milik” Kecamatan Hutabargot secara administratif.
Jika diilustrasikan maka Huta Dangka itu anak kandung Kecamatan Kotanopan yang diasuhpeliharakan kepada Kecamatan Hutabargot.
Dengan demikian, kepala Desa Huta Dangka sejatinya harus pergi jauh-jauh ke kantor camat Hutabargot untuk setiap urusan pemerintahan.
Kecamatan Hutabargot bukan tetangga Kecamatan Kotanopan. Jarak antara dua kecamatan ini pun jauh. Kurang lebih 1,5 jam naik mobil.
Pun, keduanya bukan bertetangga. Antara Kotanopan dengan Hutabargot masih dipisahkan oleh tigaĀ kecamatan.
Oleh karena itu, akal sehat manusia akan pusing tujuh keliling memikirkan alasan pemindahan itu.
Yang jelas, pemindahan Desa Huta Dangka dari Kecamatan Kotanopan ke dalam wilayah Kecamatan Hutabargot tertuang pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 146.1-4717 Tahun 2020 Tentang Penetapan Nama, Kode dan Jumlah Desa di Seluruh Indonesia Tahun 2020.
Sampai sekarang belum ada pernyataan Pemkab Mandailing Natal tentang alasan pemindahan Huta Dangka.
Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Mandailing Natal, Isya Ansari yang dihubungi wartawan StartNews, Lokot Husda Lubis hari ini (Selasa, 12/7/2022) mengatakan masih mencari dokumen yang berkaitan dengan dasar atau rujukan pemindahan Huta Dangka.
Isya juga mungkin termasuk yang terkejut alias heran. Sebab pemindahan itu terjadi sebelum beliau menjabat Kabag Tata Pemerintahan.
“Saat ini sedang kita jejaki apakah memang ada dulunya surat dari Pemkab Madina yang mengusulkan agar desa Hutadangka itu pindah ke wilayah Hutabargot” kata Isya Anshari dikutip StartNews.
Boleh jadi Bupati Mandailing Natal, Jak’far Sukhairi Nasution pun terkejut sebelum akhirnya heran saat menerima laporan kepindahan Huta Dangka itu. Sebab, perpindahan tersebut terjadi di era pemerintahan sebelumnya.
Itu makanya Jak’far Sukhairi langsung menyurati Dirjenn Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2022 melalui surat nomor 142/1884/OTDA/2022 memohon agar Huta Dangka kembali ke pangkuan Kecamatan Kotanopan.
Kini Pemkab Mandailing Natal masih menunggu surat balasan dari Dirjen BAK.
Pun kita masih menunggu tentang ada apa di balik semua ini. Tetapi jangan menunggu ungkapan salah ketik. Itu alasan yang bisa bikin terbahak-bahak. (Dahlan Batubara)