JAKARTA – Pemerintah memberlakukan aturan baru untuk aktivitas berkirim e-mail atau surat elektronik bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
Mulai kemarin (2/1) seluruh PNS wajib menggunakan e-mail dengan domain @pnsmail.go.id. Aturan tersebut merupakan upaya mempercepat reformasi birokrasi dan antisipasi penyadapan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden 81/2010. Aturan itu dipertegas dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) 6/2013.
Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan, saat ini seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah telah menggunakan perkembangan teknologi informasi untuk menunjang kinerja.
“Termasuk layanan e-mail,” katanya. Nah, masih banyak PNS yang menggunakan e-mail dengan domain nonpemerintah seperti Yahoo, Gmail, dan sejenisnya.
Ketidaktertiban PNS dalam mengirim atau menerima e-mail melalui domain nonpemerintahan berpotensi disadap pihak lain. Padahal banyak dokumen kedinasan yang berkategori rahasia atau untuk diketahui terbatas. “Kami ingin menata supaya PNS tertib dalam menjalankan roda birokrasi,” katanya.
Selain menggunakan domain @pnsmail.go.id, Azwar mengatakan PNS bisa menggunakan domain yang disiapkan masing-masing instansi tempat bekerja. Misalnya, @kemdikbud.go.id, @kemlu.go.id, dan sebagainya.
Sejauh ini Kemen PAN-RB belum mendata jumlah PNS yang mendaftar menggunakan e-mail berdomain @pnsmail.go.id.
Untuk memiliki e-mail dengan domain @pnsmail.go.id, PNS bisa mendaftar di www.pnsmail.go.id/register. Selanjutnya mereka mengisi seluruh data yang dibutuhkan. Seperti Nomor Induk Pegawai (NIP), nama lengkap, dan instansi tempat bekerja.
Fasilias dalam e-mail kedinasan berdomain @pnsmail.go.id itu adalah kapasitas penyimpanan data hingga 1 Gigabyte (GB), bisa dikoneksikan dengan portal atau website instansi tempat berdinas, proteksi dari spam, virus, dan lain-lainnya. Selain itu, domain @pnsmail.go.id bisa diakses melalui ponsel atau tablet.
Penggunaan e-mail dengan domain khusus kedinasan diperkuat dalam Peraturan Pemerintah 82/2013. Peraturan itu mengatur tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik. Khususnya yang mempertimbangkan aspek keamanan dari sisi penyediaannya.
Praktisi IT dari Manajemen Informatika dan Teknik Komputer Program Diploma Institut Pertanian Bogor (IPB) Medhanita Dewi Renanti mengatakan, penggunaan domain kedinasan atau pemerintah memang bisa lebih save ketimbang domain umum.
Tetapi, sebagai PNS, dia menyayangkan ketika server penyedia domain kedinasan itu penuh. Sehingga akses penyimpanan data hasil penerimaan email menjadi tersendat.
Karena itu, Medha masih memanfaatkan e-mail umum. Dia berharap infrastruktur server diperkuat. Kemampuan server itu mutlak karena jumlah PNS yang mencapai 4,2 juta orang.
Jika setiap PNS mendapatkan kuota 1 GB, berarti server yang disiapkan harus mempu menampung data sebanyak 4,2 juta GB. (jpnn)