Dakwah

Hobi Nonton Infotainment Gosip, Apa Hukumnya?

Pro-kontra keberadaan infotaiment sebuah program televisi yang mengupas gosip-gosip selebriti di Tanah Air – menjadi salah satu pemberitaan yang cukup menyita perhatian publik. Berawal dari perseteruan seorang artis dengan pekerja infotainment, maraknya tayangan gosip selebriti di berbagai stasiun televisi kembali mengundang perhatian ulama di Tanah Air.

Sebagian tokoh agama dan kembali mengungkapkan keberatan mereka terhadap tayangan infotainment , yang sebagian besar muatannya mengandung ghibah atau gosip. Secara tegas, ajaran Islam sangat menentang ghibah, gosip atau bergunjing. ”Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” (QS: al-Isra [17]:36).

Bahkan, Ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) telah menetapkan fatwa haram terhadap tayangan infotainment yang mengandung ghibah atau gosip. Fatwa itu telah ditetapkan dalam Musyawarah Alim Ulama NU yang digelar di Surabaya, Jawa Timur pada Juli 2006 lalu.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi, mendesak agar tayangan-tayangan berbau gosip segera dihentikan. Kiai Hasyim menilai pemberitaan yang mengobral masalah pribadi dan rahasia keluarga orang, dapat memberikan dampak buruk di tengah masyarakat.

Lebih jauh, pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Hikam itu menilai, infotainment gosip adalah pembunuhan karakter terhadap orang yang diberitakan, apa pun alasannya. Selain itu, infotainment goisp juga dinilai bisa pembunuhan karakter dalam kerukunan dan ketenangan keluarga. ”Hal itu sama sekali bukan menjadi bagian dari kebebasan demokrasi,” ujar Kiai Hasyim.

Kiai Hasyim, menjelaskan, Islam dengan tegas melarang serta mengharamkan ghibah atau gosip. Alquran bahkan mengibaratkan mereka yang gemar menggunjingi orang lain sebagai ‘orang yang tega memakan bangkai saudaranya sendiri.’

Oleh sebab itu, Kiai Hasyim mengajak pengelola infotainment untuk mencari rezeki yang halal di tengah sulitnya ekonomi bangsa Indonesia, bukan dengan ‘menjual’ berita-berita gosip. Mantan ketua umum Pengurus Pusat Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia NU, Said Budairi, meminta pemerintah, pengusaha hiburan dan masyarakat untuk memperhatikan fatwa haram tayangan infotainment gosip.

Said menilai, tayangan yang mengandung berita gosip begitu marak di Tanah Air. Hal itu menandakan betapa pengawasan terhadap tayangan-tayangan seperti itu belum dijalankan dengan efektif, bahkan sejumlah peraturan tak ditaati dengan baik oleh para pengelola stasiun televisi.

Said menambahkan, fatwa itu semestinya tak hanya ditujukan bagi infotainment semata, melainkan harus diperluas cakupannya pada tayangan atau bentuk informasi lainnya yang tidak mendidik masyarakat. Ia mencontohkan, pornografi dan pornoaksi yang juga tak kalah maraknya dibanding infotainment.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengharamkan tayangan infotainment yang mempublikasikan unsur-unsur tertentu, seperti gosip. Adapun infotainment yang tidak mengandung unsur-unsur itu, tetap diperbolehkan. ”Infotainment /kan/ berita yang diracik dengan konten hiburan. Kalau ada gibah, gibahnya yang dilarang,” demikian ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Na’im Sholeh.

Tayangan infotainment tidak diperbolehkan jika berdampak pada rusaknya tatanan moral di masyarakat, rusaknya hubungan rumah tangga orang lain, dan berisi tentang masalah pribadi pihak tertentu yang semestinya tidak diumbar ke ruang publik.

Sementara pengamat media dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Fajar Junaedi melihat, infotainment sering memberitakan hal-hal yang sebenarnya tergolong wilayah pribadi. ”Padahal, acuannya jelas, mana yang wilayah publik dan mana ranahnya pribadi.” (rmol)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.