MEDAN – Penganiayaan yang dilakukan mantak Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fathori terhadap Andi Siahaan, salah satu wartawan televisi swasta di dalam sel Polresta P. Siantar, kini didalami penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) serta Direktorat Reskrim Polda Sumut.
Kapoldasu Irjen Oegroseno mengatakan, dugaan penganiayaan yang dilakukan Fathori saat menjabat Kapolresta P. Siantar sudah ditangani Propam dan Reskrim. “Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya, kan visumnya ada,” kata Kapoldasu, malam ini.
Menurut Kapoldasu, dugaan sementara memang telah terjadi tindakan di luar kewajaran sebagai seorang pimpinan. “Dugaan penganiayaan juga ada. Tapi kita tetap berfikir positif. Sama seperti mobil, kalo ada yang rusak masuk bengkel dulu dan diperbaiki,” ujarnya.
Sementara itu, tadi siang usai serah terima jabatan, AKBP Fathori dikonfirmasi terkait pencopotan itu, enggan memberi komentar. Dia bersama istri berusaha menghindar dari wartawan. “Nanti di sidang saja, kalau memang disidangkan,” ujarnya singkat.
Sumber : Waspada Online