Artikel

Indonesia Jangan Latah! LGBT Haram dan Selamanya Haram!

Oleh: Djumriah Lina Johan
Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban

Beberapa negara yang masuk dalam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Singapura, misalnya, kini bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Jika terwujud, mereka bakal menyusul Thailand dan Vietnam yang sudah resmi melegalkan pernikahan sesama jenis.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenudin meminta kepada pemerintah Indonesia untuk tidak ikut melegalkan perilaku LGBT tersebut.

“Kita sebagai bangsa Indonesia yang memiliki konstitusi berbeda dengan Vietnam dan Singapura, tentu saja tidak boleh latah ikut ikutan melegalkan perilaku LGBT yang terkutuk dalam pandangan semua agama yang dianut di Indonesia,” ujar Kiai Jeje dilansir Republika.co.id, Senin (22/8/2022).

“Pemerintah harus terus memantau perkembangan LGBT, dan menggandeng semua elemen masyarakat serta organisasi keagamaan untuk terus mengedukasi masyarakat tentang larangan hubungan seks di luar ikatan perkawinan dan bahayanya hubungan seksual sejenis dari sudut norma agama, moral sosial, maupan kesehatan,” jelas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

LGBT Haram dan Selamanya Haram!

Menurut kaum liberal, menjadi lesbian, gay, biseks maupun transgender (LGBT) adalah sebuah pilihan sebagai bagian dari hak asasi. Kalaupun kemudian muncul masalah, maka itu dianggap karena kurangnya pengaturan, baik dari masyarakat maupun negara, bukan karena salahnya pilihan mereka.

Ini jelas pandangan yang salah. LGBT bukan pilihan bagi orang normal, tapi pilihan bagi orang abnormal. LGBT adalah suatu penyimpangan dari fitrah manusia.

Di dalam Kitab an Nizham al Ijtima’iy, Syekh Taqiyuddin An Nabhani memberikan penjelasan bahwa Allah SWT memberikan kepada manusia berbagai naluri (gharaa’iz) yang di antaranya adalah naluri melestarikan keturunan (gharizah nau’). Naluri ini bisa dipuaskan oleh manusia dengan berbagai macam cara. Bisa juga dengan hubungan sesama jenis (homoseksual atau lesbian) atau bahkan bisa dipuaskan dengan binatang atau sarana lainnya.

Tetapi, dari berbagai cara dan sarana tersebut, tidak mungkin mewujudkan tujuan diciptakannya naluri tersebut oleh Allah SWT kecuali dalam satu kondisi, yaitu pemuasan naluri tersebut oleh seorang laki-laki dengan seorang perempuan atau sebaliknya. Dan tentu saja itu dalam ikatan pernikahan syar’i, bukan zina. Dengan itulah bisa tercapai tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan yaitu demi untuk kelangsungan jenis manusia dengan segenap martabatnya sebagaimana firman Allah SWT:

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS an Nisa [4] : 1)

Cara pemuasan gharizah nau’ yang dibebaskan tanpa bimbingan dan petunjuk wahyu, sangatlah berbahaya. Kerusakan generasi, terputusnya keturunan, penyebaran penyakit menular, dan berbagai keburukan menjadi dampaknya.

Oleh karena itu, perilaku LGBT adalah haram dalam pandangan Islam. Pelakunya dilaknat dan layak mendapat sanksi sesuai syariat Islam. Rasul SAW bersabda, “Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual).” (HR at-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).

Alquran juga menyebutkan perilaku homoseksual yang dipresentasikan kaum nabi Luth ‘alaihissalam di beberapa ayat. Allah SWT berfirman,

“Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini kaum yang melampaui batas.” (QS Al A’raaf ayat 81).

Syariat Islam, Solusi Tuntas LGBT

Problem LGBT adalah problem sistemis, menyangkut banyak faktor yang saling terkait satu sama lain, butuh solusi sistemis. Di sinilah, peran negara menjadi sangat penting.

Negara harus menjauhi ideologi kapitalisme. Sebab, LGBT adalah buah liberalisme yang dihasilkan oleh ideologi kapitalisme. Selama ideologi kapitalisme masih memengaruhi sistem kehidupan bermasyarakat maupun bernegara, mustahil problem LGBT ini bisa selesai dan tak muncul kembali.

Sebagai gantinya, negara seharusnya mengadopsi sistem ideologi Islam yang akan menerapkan syariat Islam secara sempurna, syariat yang berasal dari Allah SWT, Sang Pencipta manusia. Selanjutnya negara akan melakukan beberapa langkah sebagai berikut :

Pertama, negara menanamkan iman dan takwa kepada seluruh anggota masyarakat agar menjauhi semua perilaku menyimpang dan maksiat. Negara juga menanamkan dan memahamkan nilai-nilai norma, moral, budaya, pemikiran dan sistem Islam dengan melalui semua sistem, terutama sistem pendidikan, baik formal maupun non formal dengan beragam institusi, saluran dan sarana. Dengan begitu, rakyat akan memiliki kendali internal yang menghalanginya dari perilaku LGBT.

Rakyat bisa menyaring informasi, pemikiran dan budaya yang merusak. Rakyat tidak didominasi oleh sikap hedonis serta mengutamakan kepuasan hawa nafsu.

Kedua, negara akan menyetop penyebaran segala bentuk pornografi dan pornoaksi baik yang dilakukan sesama jenis maupun berbeda jenis. Negara akan menyensor semua media yang mengajarkan dan menyebarkan pemikiran dan budaya rusak semisal LGBT.

Masyarakat akan diajarkan bagaimana menyalurkan gharizah nau’ dengan benar, yaitu dengan pernikahan syar’i. Negara pun akan memudahkan dan memfasilitasi siapapun yang ingin menikah dengan pernikahan syar’i.

Ketiga, negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin keadilan dan kesejahteraan ekonomi rakyat, sehingga tak akan ada pelaku LGBT yang menjadikan alasan ekonomi (karena miskin, lapar, kekurangan dll) untuk melegalkan perilaku menyimpangnya.

Keempat, jika masih ada yang melakukan, maka sistem ‘uqubat (sanksi) Islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua itu. Hal itu untuk memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Di dalam Kitabnya Fiqh Sunnah jilid 9, Sayyid Sabiq menyatakan bahwa para Ulama fiqh telah sepakat atas keharaman homoseksual dan penghukuman terhadap pelakunya dengan hukuman berat. Hanya para ulama berbeda pendapat dalam menentukan ukuran hukuman yang ditetapkan.

Dalam hal ini dijumpai tiga pendapat. 1. Pelakunya harus dibunuh secara mutlak. 2. Pelaku dikenai had zina. 3. Pelaku diberikan sanksi berat lainnya. Pendapat yang pertama, berdasarkan pada pendapat para shahabat Rasulullah Saw, Nashir, Qashim bin Ibrahim dan Imam Syafi’i (dalam satu pendapat). Pelaku harus dibunuh berdasarkan hadist yang diriwayatkan dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata, Rasulullah Saw bersabda, “Barang siapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath (sebagaimana yang dilakukan kaum Luth), maka bunuhlah ke dua pasangan liwath tersebut”(HR Al Khamsah kecual Nasa’i).

Liwath atau sodomi, yaitu senggama melalui dubur atau anus. Para shahabat Rasulullah Saw berbeda pendapat tentang cara membunuh pelakunya. Menurut Abu Bakar dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhuma, pelakunya harus dibunuh dengan pedang. Setelah itu dibakar dengan api, mengingat besarnya dosa yang dilakukan. Sedangkan Umar bin Khaththab dan Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhuma berpendapat bahwa pelakunya dijatuhi benda benda keras sampai mati. Ibnu Abbas berpendapat bahwa pelakunya dijatuhkan dari atas bangunan paling tinggi.

Dengan hukuman (sanksi) yang demikian berat kepada para pelaku liwath, maka akan membuat siapapun berpikir berkali kali untuk melakukan hal tersebut.

Di samping negara yang berperan besar dalam pemberantasan LGBT, Islam juga menetapkan tugas kepada kaum muslimin secara umum untuk menjalankan syariat Islam di keluarganya masing-masing. Para orang tua harus terus berusaha membentengi anak anak mereka dari perilaku LGBT dengan penanaman akidah dan pembelajaran syariat Islam di keluarga.

Islam juga memerintahkan kepada masyarakat untuk berkontribusi dalam pemberantasan LGBT ini dengan cara ikut terlibat secara aktif dalam dakwah, melakukan amar makruf nahi mungkar ke masyarakat yang ada di sekitarnya agar taat kepada perintah juga larangan Allah dan Rasul-Nya.

Ketika ada kemunkaran (pelanggaran hukum syariat) oleh para pelaku LGBT ini, maka semua anggota masyarakat harus berusaha mencegah, mengingatkan, menegurnya bahkan ikut memberi sanksi sosial, tidak mendiamkannya.

Negara yang sanggup melakukan semua tugas dan tanggungjawab tersebut tak lain adalah negara Khilafah. LGBT akan bisa dicegah dan dihentikan hanya oleh Khilafah.

Di dalam naungan Khilafah, umat akan dibangun ketakwaannya, diawasi perilakunya oleh masyarakat agar tetap terjaga, dan dijatuhi sanksi bagi mereka yang melanggarnya sesuai syariah Islam. Maka, Islam akan mewujud sebagaimana yang telah Allah tetapkan yaitu sebagai rahmatan lil ‘alamin. Wallahu ‘alam.

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.